Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Wonosobo Gelar ROLASAN, Perkuat Pemahaman Sengketa Pemilihan

Rolasan

Bawaslu Kabupaten Wonosobo menggelar ROLASAN (Rabu Obrolan Legal Santai) Edisi 3 pada Selasa, (22/04/2026)

Wonosobo – Bawaslu Kabupaten Wonosobo menggelar ROLASAN (Rabu Obrolan Legal Santai) Edisi 3 pada Selasa, (22/04/2026), di ruang rapat Bawaslu Wonosobo. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pimpinan dan staf sebagai upaya meningkatkan kapasitas kelembagaan, khususnya di bidang hukum dan penyelesaian sengketa pemilihan.

Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Ir. Sarwanto Priadhi. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk mempersiapkan diri dalam menghadapi berbagai kondisi kerja serta mendorong kinerja yang optimal.

“Kita harus siap bekerja dalam kondisi apapun dan tetap menjaga kualitas kinerja. Momentum diskusi seperti ini penting untuk memperkuat pemahaman kita,” ujarnya.

Dalam sesi diskusi, peserta membahas isu-isu strategis terkait penanganan sengketa pemilihan, baik pemilihan bupati maupun gubernur. Selain itu, turut disinggung perkembangan di tingkat pusat mengenai 10 isu strategis dalam rancangan revisi Undang-Undang Pemilu. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain ambang batas pencalonan presiden, sistem pemilu terbuka atau tertutup, jumlah kursi DPR RI, konversi suara menjadi kursi legislatif, pemisahan pemilu lokal dan nasional, praktik politik uang, digitalisasi tahapan pemilu, wacana kelembagaan penyelenggara pemilu, hingga mekanisme penyelesaian sengketa pemilu.

Diskusi ini dinilai penting sebagai sarana untuk memperbarui pengetahuan dan wawasan jajaran Bawaslu, sehingga dapat menunjang pelaksanaan tugas secara profesional dan optimal.

Selanjutnya, kegiatan diisi dengan pemaparan materi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Fitrian Puji Istriatno. Dalam materinya, ia menjelaskan mengenai dasar hukum penyelesaian sengketa pemilihan, dimulai dari Pasal 142 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur jenis-jenis sengketa pemilihan.

Ia juga menguraikan konsep objectum litis sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, serta subjectum litis yang berkaitan dengan kewenangan Bawaslu sesuai tingkatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 regulasi yang sama. Tak kalah penting, ia menjelaskan alur permohonan penyelesaian sengketa pemilihan berdasarkan Pasal 21 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020.

Selain itu, disampaikan pula ketentuan mengenai gugurnya sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Ia menjelaskan bahwa permohonan sengketa dapat dinyatakan gugur apabila tidak memenuhi ketentuan prosedural, seperti ketidakhadiran para pihak tanpa alasan yang sah atau tidak dilanjutkannya proses sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Fitrian juga memaparkan mengenai putusan dalam penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Dalam ketentuan tersebut, dijelaskan bahwa putusan Bawaslu terhadap sengketa pemilihan dapat berupa menerima permohonan, menolak permohonan, atau menyatakan permohonan tidak dapat diterima, yang memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa.

Selain pembahasan sengketa proses, turut disampaikan materi mengenai penyelesaian sengketa tata usaha negara pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 154 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa sengketa tata usaha negara pemilihan merupakan sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPU atau KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang bersifat konkret, individual, dan final. Penyelesaian sengketa ini dilakukan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah terlebih dahulu menempuh upaya administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu Wonosobo semakin siap dalam menghadapi dinamika penyelenggaraan pemilihan, khususnya dalam penanganan sengketa secara profesional dan berintegritas.

Penulis : Humas Bawaslu