Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Wonosobo Gelar Sosialisasi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026, Perkuat Pemahaman Tata Tertib dan Kinerja Pegawai

Monday Spark

Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2026 pada Senin (19/10/2026)

Wonosobo - Bawaslu Kabupaten Wonosobo menggelar sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2026 pada Senin (19/10/2026), bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Wonosobo. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pimpinan dan staf sebagai upaya menyamakan pemahaman mengenai tata tertib, hak, dan kewajiban dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Kegiatan dibuka oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Nasir Salasa. Dalam sambutannya, Nasir menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk memberikan pemahaman dan arahan kepada seluruh jajaran mengenai tata tertib yang berlaku di lingkungan Bawaslu.

Ia menjelaskan bahwa Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026 menjadi pedoman dalam pelaksanaan tata tertib pegawai, termasuk pengaturan jam kerja pada hari biasa maupun selama bulan Ramadan. Melalui sosialisasi ini, seluruh pimpinan dan staf diharapkan memiliki pemahaman yang sama sehingga aturan tersebut dapat diterapkan dengan baik dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Selanjutnya, Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Ir. Sarwanto Priadhi, dalam arahannya menekankan pentingnya keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap pegawai.

“Dengan adanya Perbawaslu ini, hak dan kewajiban masing-masing dapat dijalankan secara selaras dan seimbang,” ungkapnya.

Ketua Bawaslu menjelaskan bahwa selama ini pelaksanaan tata tertib di lingkungan Bawaslu Kabupaten Wonosobo masih mengacu pada ketentuan yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo sebagai pembanding. Dengan hadirnya Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026, Bawaslu kini memiliki acuan yang lebih jelas dalam mengatur tata tertib serta pelaksanaan hak dan kewajiban pegawai.

Ia berharap aturan tersebut dapat segera diterapkan secara konsisten dan menjadi pedoman bersama selama belum terdapat perubahan ketentuan.

“Melalui aturan ini, kita dapat menyamakan persepsi sehingga tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sarwanto Priadhi berharap penerapan peraturan tersebut tidak hanya meningkatkan kedisiplinan, tetapi juga mendukung pelaksanaan tugas yang lebih baik. Dengan pemahaman yang sama mengenai hak dan kewajiban, seluruh pegawai diharapkan mampu bekerja sesuai harapan organisasi sekaligus mengembangkan kinerja dan kariernya.

Setelah arahan pimpinan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi inti sosialisasi Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2026 oleh Analis SDM Aparatur Bawaslu Kabupaten Wonosobo.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Wonosobo berupaya membangun pemahaman bersama mengenai tata tertib dan tanggung jawab pegawai sebagai bagian dari penguatan kedisiplinan, profesionalitas, serta peningkatan kualitas kinerja lembaga.

Penulis : Humas Bawaslu