Bawaslu Wonosobo Perbarui MoU dengan Pemerintah Desa Sigedang
|
WONOSOBO – Bawaslu Kabupaten Wonosobo memperbarui Nota Kesepahaman atau MoU dengan Pemerintah Desa Sigedang, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, di Kantor Desa Sigedang, Selasa (05/08/2026).
Pembaruan MoU tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pengawasan partisipatif, meningkatkan pendidikan politik masyarakat, serta mendorong pencegahan praktik politik uang melalui penguatan program Desa Anti Politik Uang.
Kegiatan pembaruan MoU dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu RI, Lolly Suhenty, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Nur Kholiq dan Sosiawan, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo.
Turut hadir Kepala Desa Sigedang, Mad Habib, beserta jajaran Pemerintah Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan tokoh masyarakat Desa Sigedang.
Melalui pembaruan MoU ini, Bawaslu Kabupaten Wonosobo dan Pemerintah Desa Sigedang berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dalam membangun demokrasi yang bersih, berintegritas, serta mendorong peran aktif masyarakat dalam menolak praktik politik uang.
Penulis : Humas Bawaslu