Lompat ke isi utama

Berita

Kawal dari TPS sampai MK

Kawal dari TPS sampai MK

Bawaslu Wonosobo berupaya melakukan pengawasan secara optimal dalam mengawal hak suara pemilih.  Di antaranya dengan memastikan semua tahapan yang dilakukan oleh KPU diwujudkan sesuai regulasi yang mengatur tiap tahapan. Proses pengawasan dari TPS hingga tahapan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ketua Bawaslu Wonosobo Sumali Ibnu Chamid yang juga mengampu Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, strategi pengawasan Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Bawaslu Wonosobo, dengan cara mengoptimalkan instrumen pengawasan dari tingkat Kabupaten, kecamatan, desa hingga lini paling bawah yakni  pengawas TPS. Berbagai pelatihan diberikan kepada tenaga pengawas, selain harus mengusai regulasi juga harus menguasai wilayah yang diawasi. Karena pengawas pemilu tidak hanya mengawasi pemungutan suara, namun mengawasi berbagai potensi pelanggaran yang terjadi di wilayanya.

“Sejak awal dilantik, sesuai jenjangnya pengawas pemilu kita latih melakukan pemetaan di wilayahnya, misalnya Panwascam, harus melakukan pemetaan potensi- potensi pelanggaran di wilayanya,”katanya.

Cara ini, kata Sumali, untuk memastikan bahwa potensi pelanggaran baik administrasi, pelanggaran kode etik maupun pidana bisa dicegah lebih awal. Namun, bila terjadi pelanggaran Bawaslu sesuai kewenangan akan melakukan penindakan. Untuk proses pengawalan pemungutan suara, penghitungan suara hingga rekapitulasi Bawaslu Wonosobo menemukan berbagai catatan dan sudah ditindaklanjuti sesuai prosedur.

“Kami instruksikan, semua pengawas dari TPS sampai kecamatan dan kabupaten, untuk catat semua temuan yang mempengaruhi hasil. Cara ini, untuk memastikan apabila terjadi perubahan terekam dalam pengawasan Bawaslu,”katanya.

Hasil Pemilu 2019, Imbuh Sumali,   untuk wilayah Wonosobo, terdapat gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang terdaftar di Mahkamah Konstitusi yang menyebut Kabupaten Wonosobo meliputi : Gugatan Badan Pemenangan Nasional Capres Cawapres Nomor 02, yang menyinggung soal Pemutakhiran data Pemilih, kemudian empat partai gugat perolehan suara untuk DPR RI meliputi; Partai Berkarya, Partai Amanat Nasional, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Amanat Nasional.

“  Dari lima gugatan yang didaftarkan di MK ini, Bawaslu sesuai kewenangan sudah memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian keterangan untuk hakim dalam proses persidangan,”katanya.

Dalam penyusunan Keterangan ke MK, Bawaslu Wonosobo menggali dari hasil pengawasan yang terekam sejak dari hasil pungut hitung di TPS, kemudian rekapitulasi di kecamatan, hingga rekapitulasi di Kabupaten.

“Kami memiliki standart operasional pengawasan. Tiap pengawas wajib mencatat semua yang terjadi dalam semua tahapan. Cara ini sebagai bekal dan dasar dalam menyusun Keterangan ke Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya. (Zuhad/Red)