Lompat ke isi utama

Berita

SEMUA WARGA DESA HARUS TERLIBAT TOLAK POLITIK UANG

SEMUA WARGA DESA HARUS TERLIBAT TOLAK POLITIK UANG

WONOSOBO – Kegelisahan warga Desa Laranganlor, Kecamatan Garung tentang praktek politik uang, tertumpah saat acara bersama Bawaslu Kabupaten Wonosobo pada 29 September 2021. Dalam diskusi Pengembangan Desa Anti Politik Uang (DAPU) itu, warga menceritakan pengalaman dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan di Desanya.

Desa Laranganlor, berada di ujung Kecamatan Garung. Secara geografis berbatasan dengan Kecamatatan Kejajar, masuk wilayah Gunung Bismo Dataran Tinggi Dieng. Kegiatan pengembangan DAPU dilakukan Bawaslu Wonosobo dengan pendekatan partisipatif. Tiap warga memiliki ruang untuk menyampaikan pendapat tentang pengalaman mereka dalam mengikuti atau menjadi penyelenggara Pemilu di desanya.

“Pertama-tama kami akan mendengarkan aspirasi warga Desa Larangan Lor, yang terjadi dengan demokrasi di desa ini. Bawaslu Wonosobo senantiasa mengajak kepada seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif mengawasi dalam gelaran Pemilu dan Pemilihan,” Ungkap Sumali Ibnu Chamid, Ketua Bawaslu Wonosobo saat membuka forum.

Kepala Desa Laranganlor Dangin menyampaikan, kehadiran Bawaslu di desanya sangat disambut baik. Menurutnya forum yang dikembangkan Bawaslu berdampak baik terhadap warganya.

“Kami berharap acara dapat bermanfaat dan memajukan pemahaman politik bagi masyarakat Desa Laranganlor untuk segala pemilihan menghindari Politik Uang. Pada Pemilihan Anggota Legilslatif, Pemilihan Bupati dan Pemilihan yang lain, akan mengubah prespektif masyarakat terhadap visi misi calon, bukan pada uang yang berbicara,”ujarnya. 

Dalam acara tersebut, Bawaslu Kabupaten Wonosobo mengundang 20 warga dari perwakilan tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan tokoh pemerintah desa. Setelah pembukaan, acara dilanjutkan dengan diskusi warga dibagi menjadi empat kelompok. Ada yang menarik dari hasil diskusi warga dan merumuskan strategi dalam menekan praktek politik uang di desanya.

Ulfi Hamdan Tokoh Pemuda Desa Larangan Lor misalnya, usai diskusi kelompok. Dia memaparkan tentang pengalaman praktek Pemilu dan Pemilihan di desanya dengan segala masalah yang dihadapi. Dia menilai praktek politik uang banyak berkembang tidak hanya di desanya. Untuk itu, penting dari Bawaslu terus melakukan ajakan dan sosialisasi kepada masyarakat luas tentang potensi pelanggaran.

“Menurut saya, praktik ini (politik uang) berkembang tidak hanya di Desa Laranganlor saja, namun sudah menjadi tradisi yang mewarnai Pemilihan. Maka dari itu perlu ada sosialisasi dari Bawaslu ke desa-desa agar lebih paham warganya,”tegasnya.

Sukron Tokoh Pemerintah menambahkan, dari hasil diskusi kelompoknya, menyimpulkan bahwa aksi menekan praktek politik uang harus dilakukan bersama. Tidak hanya oleh pemerintah desa, namun justru keterlibatan warga secara aktif menjadi masyarakat yang berani menolak praktek politik uang harus dilakukan.

“Tidak hanya pada jajaran perangkat desa saja, namun kami juga mengajak kepada masyarakat untuk menolak politik uang. Percuma saja kalau hanya dilakukan oleh pemerintah desa, namun warga masih ada yang menerima, maka harus menanamkan diri bahwa pemberian materi pada saat pemilu dapat dikategorikan suap,” tegas Sukron yang menjabat Kepala Seksi Kesejahteraan Pemerintah Desa Larangan Lor itu.

Beberapa solusi yang dapat ditarik kesimpulan diskusi warga, pada saat ada tahapan pemilu kampanye harus didasarkan visi-misi calon, sesuai peraturan perundang-undangan. Harus diadakan Pendidikan Politik dengan melibatkan berbagai tokoh agama, tokoh masyarakat untuk disebarkan ke warga Desa Laranganlor. Pembentukan Satuan Tugas (satgas) Politik Uang sukarelawan Desa Laranganlor. 

Setelah setiap kelompok berdiskusi, acara dilanjutkan dengan Penandatangan MoU sebagai bentuk kerjasama antara Bawaslu Kabupaten Wonosobo dengan Pemerintahan Desa Laranganlor, sebagai komitmen dalam Membentuk Desa Anti Politik Uang Desa Laranganlor, Kecamatan Garung.

Setelah itu, dilanjutkan aksi penyelamatan lingkungan dengan pohon di Hutan Setaman Bawaslu oleh Jajaran Pimpinan Bawaslu, Jajaran Perangkat Desa Laranganlor, Tokoh Masyarakat Desa Larangan lor, serta disaksikan oleh semua peserta.

Pembentukan desa merupakan ikhtiar Jajaran Bawaslu untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar aktif mengawasi pelaksanaan Pemilu ataupun Pilkada. Dengan mengajak masyarakat turut aktif mengawasi politik uang, harapannya pelaksanaan pesta demokrasi tidak hanya terjebak pada politik transaksional yang mencederai etika dalam politik. Lebih dari itu, terpilihnya pemimpin yang dapat mewujudkan tujuan negara sesuai dengan amanat Mukadimah UUD 1945. (Ridwan/Red)