Lompat ke isi utama

Berita

WARGA KUMEJING KOMITMEN DESA PENGAWASAN

WARGA KUMEJING KOMITMEN DESA PENGAWASAN

WADASLINTANG – Akhir Maret lalu, Bawaslu Kabupaten Wonosobo dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, melakukan perjalanan ke ujung Selatan Wonosobo. Tepatnya di Desa Kumejing, Kecamatan Wadaslintang. Desa ini berada di tepian Waduk Wadaslintang berbatasan dengan Kabupaten Kebumen. Perjalanan Bawaslu Wonosobo ke Kumejing untuk pendampingan Desa Anti Politik Uang.

Kepala Desa Kumejing Endar Aditria Kurniawan mengatakan, pihaknya menyambut baik setelah beberapa pekan sebelumnya, perwakilan Bawaslu Wonosobo melakukan komunikasi ke desanya. Dia menuturkan, forum forum Pendidikan tentang kepemiluan sangat penting diberikan kepada masyarakat di desa.

“Begitu ada komunikasi dari Bawaslu, kami menyambut baik. Karena tujuannya sangat baik dan dibutuhkan warga kami,”kata Endar.

Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Jateng Setyo Pambudi mengatakan, Bawaslu berupaya meningkatkan pengawas partisipatif pada tahun 2021 sebagai upaya melaksanakan amanat Undang-Undang, melalui program yang disebut dengan Pengembangan Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang. 

“Program tersebut salah satu bentuk arah kebijakan Bawaslu yang dilaksanakan selama Tahun ini,”katanya.

Dikatakan dia, arah kebijakan Bawaslu melalui Program Pengembangan Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang,  secara hirarki dilaksanakan oleh Bawaslu tingkat Kabupaten/Kota utamanya di Jawa Tengah.

“Upaya tersebut guna meningkatkan Kinerja Lembaga Bawaslu dengan mengikutsertakan masyarakat untuk berperan aktif dalam hal pencegahan dan pengawasan terhadap pelanggaran Pemilu maupun Pilkada serta upaya penolakan masyarakat dengan adanya politik Uang,”katanya.

Danil Arviyan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Wonosobo menambahkan,  Program Pengembangan Desa Pengawasan dan Desa Anti Politik Uang tahun 2021 dalam menentukan tempat atau Desa berdasarkan pencermatan terhadap data hasil pengawasan Pemilu atau Pilkada selama kurun  waktu 3 Tahun terakhir.

“Pencermatan oleh Bawaslu Kabupaten Wonosobo diantaranya adalah mempertimbangkan Desa yang secra geografis memiliki perbatasan dengan Kabupaten Lain dan mepertimbangkan antusiasme masyarakat Desa terhadap Pelaksanaan Pemilu,”kata pria yang juga berasal dari Wadaslintang ini.

Daerah perbatasan antar Kabupaten merupakan daerah rawan terjadinya pelanggaran dalam Pemilu, kerawanan tersebut dapat terjadi diantaranya pada tahapan pelaksanaan baik dalam kampanye maupun pemungutan Suara. (Yudiono/Red. Humas Bawaslu Wonosobo)