Dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kaliwiro dan sebagai peserta sosialisasi adalah siswa/i atau peserta didik SMA 1 Kaliwiro yang sudah mampu memberikan hak pilihnya terhadap Pilkada 2024 yang akan mendatang.
Rapat Koordinasi yang dilakukan pada Kamis, (05/09/2024) tersebut dihadiri dari beberapa anggota KPU, perwakilan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
Pada Kamis, 4 April 2024, Pengadilan Tinggi Provinsi Jawa Tengah memberikan putusan atas banding yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonosobo terkait perkara yang melibatkan Riswahyu Raharjo, S.E. Bin Aries Tarkoes (Alm), seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo.