Bawaslu Kabupaten Wonosobo Mengawasi Tahapan Pemungutan Suara di 15 Kecamatan
|
Bawaslu Kabupaten Wonosobo melakukan pengawasan Pemungutan Suara di 15 kecamatan dengan membagi petugas menjadi empat tim, didampingi oleh berbagai stakeholder dari Wonosobo. Satu tim khusus mengawasi TPS Lokasi Khusus, termasuk satu TPS di Rumah Tahanan Wonosobo dan empat TPS di Pondok Pesantren di Kecamatan Mojotengah.
Pengawasan dilakukan dengan metode berkeliling untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran serta pemantauan dari ruang media center Bawaslu Wonosobo. Laporan pengawasan dikirimkan oleh Pengawas TPS melalui aplikasi Siwaslih.
Stakeholder yang turut memantau jalannya Pemungutan Suara di 15 kecamatan terdiri dari berbagai unsur pemerintahan dan lembaga terkait, termasuk Bupati Wonosobo, Wakil Bupati Wonosobo, Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo, Sekretaris Daerah Wonosobo, Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kejaksaan Negeri Wonosobo, Kepala Kepolisian Resor Wonosobo, serta Dandim 0707 Wonosobo. Selain itu, pemantauan juga melibatkan berbagai kepala dinas, asisten sekretariat daerah, staf ahli bupati, serta perwakilan dari KPU dan Bawaslu.
Dhyan Kartika Wulandari, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, menyampaikan bahwa pengawasan di TPS Lokasi Khusus harus mendapat perhatian lebih. Hal ini disebabkan karena Rumah Tahanan dan Pondok Pesantren berada dalam lingkup yang sangat kecil namun memiliki potensi pelanggaran. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan kecurangan dan pelanggaran dapat terjadi di TPS lain di luar lokasi khusus.
Setelah Pemungutan Suara selesai, proses dilanjutkan dengan Penghitungan Suara yang juga berada dalam pengawasan Bawaslu. Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan proses Penghitungan Suara di TPS dapat berjalan dengan lancar dan transparan.
Penulis : Humas Bawaslu