Dua TPS di Kecamatan Wadaslintang Hitung Ulang
|
WONOSOBO - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Wadaslintang, Kabupaten Wonosobo, merekomendasikan kepada PPK Wadaslintang untuk melakukan Penghitungan Ulang di dua TPS di wilayah tersebut.
Penyebabnya terjadi kekeliruan dalam proses rekapitulasi di tingkat TPS, sehingga antara suara sah dan tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak suara tidak jumlahnya sama.
Rekomendasi Panwascam Wadaslintang, muncul karena temuan dalam proses Rapat Pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan.
Menurut Aris Setiawan Ketua Panwascam Wadaslintang, sejak tanggal 20 April, pihaknya secara aktif melakukan pengawasan Rapat Pleno Rekapitulasi di PPK. Hasil pengawasan pada tanggal 21 dan 22 April ditemukan dua TPS salah dalam melakukan rekapitulasi.
" Untuk itu, sesuai mekanisme kita merekomendasikan penghitungan ulang,"katanya.
Aris merincikan, dua TPS yang melakukan penghitungan Ulang TPS 4 Desa Penerusan dan TPS 6 Desa Kalidadap. Untuk TPS 4 Penerusan, kasusnya KPPS salah dalam membubuhkan suara sah dan tidak sah. Dimana setiap satu suara sah yg mencoblos nama caleg, di tulis juga dalam kolom partai. Sehingga jumlahnya dobel.
" Karena penyebab tersebut, jumlah pemilih yang hadir 255, tapi jumlah suara sah dan tidak sah melebihi angka tersebut," katanya.
Kekeliruan dalam penghitungan di TPS 4 Penerusan , lanjut Aris Setiawan, terjadi pada Surat Suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Sehingga harus dilakukan hitung ulang.
" Proses hitung ulang sudah dilakukan , pengawas dan saksi ikut hadir," katanya.
Sementara itu, kata Aris, untuk TPS 6 Kalidadap, terjadi pada surat suara DPRD Kabupaten, dimana ada 8 surat suara memilih caleg, ditulis dua kali pada kolom caleg dan kolom parpol, sehingga jumlah surat suara sah dan tidak sah lebih banyak dari jumlah pemilih yang hadir menggunakan hak pilih.
" Proses hitung ulang sudah dilakukan dan berjalan lancar sesuai mekanisme,"katanya. (Humas Bawaslu Wonosobo)