Rapat Koordinasi yang dilakukan pada Kamis, (05/09/2024) tersebut dihadiri dari beberapa anggota KPU, perwakilan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.
Pada Kamis, 4 April 2024, Pengadilan Tinggi Provinsi Jawa Tengah memberikan putusan atas banding yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonosobo terkait perkara yang melibatkan Riswahyu Raharjo, S.E. Bin Aries Tarkoes (Alm), seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo.
Pada Rabu, 20 Maret 2024, Pengadilan Negeri Kabupaten Wonosobo mengadakan sidang pembacaan putusan atas perkara pelanggaran pidana yang dilakukan oleh seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo, Riswahyu Raharjo, S.E. Bin Aries Tarkoes (Alm).