Azis Subekti Dorong Pembentukan Undang-Undang Pemilu Baru
|
WONOSOBO – Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, mendorong pembentukan undang-undang pemilu baru untuk menjawab berbagai tantangan demokrasi yang terus berkembang. Hal tersebut disampaikannya dalam Podcast Mimbar Demokrasi Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Rabu (28/10/2026), yang dipandu oleh Nasir Salasa.
Dalam perbincangan tersebut, ia menjelaskan bahwa pembaruan regulasi pemilu tidak sekadar dilakukan melalui perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tetapi perlu dikaji lebih jauh melalui pembentukan undang-undang baru yang mampu mengakomodasi perkembangan zaman.
“Jadi kita mengistilahkan adalah bukan merubah tetapi mengganti. Kita perlu mengganti undang-undang pemilu kita,” ujarnya.
Menurutnya, dinamika demokrasi, perkembangan teknologi digital, serta kompleksitas penyelenggaraan pemilu menjadi sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan regulasi ke depan. Beberapa isu yang turut menjadi bahan pembahasan di antaranya penataan daerah pemilihan, ambang batas parlemen, persyaratan pencalonan presiden, hingga pengaturan kampanye digital.
Ia menegaskan bahwa undang-undang pemilu harus disusun dengan mempertimbangkan arah perkembangan demokrasi Indonesia. Regulasi tidak hanya mengatur aspek teknis penyelenggaraan, tetapi juga perlu memperhatikan dampaknya terhadap kualitas demokrasi.
“Undang-undang itu harus mengatur juga detail bagaimana merah dan putihnya maju dan mundurnya demokrasi kita ke depan,” ungkapnya.
Selain regulasi, ia turut menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Menurutnya, dukungan sumber daya manusia dan kelembagaan perlu disesuaikan dengan kondisi wilayah, jumlah penduduk, serta beban kerja agar pelaksanaan tugas penyelenggara dapat berjalan optimal.
Ia menilai bahwa investasi untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu merupakan bagian penting dari upaya memperkuat demokrasi.
“Tidak ada yang mahal di dalam demokrasi. Semuanya menjadi murah kalau itu untuk meningkatkan kualitas pemilu kita,” tegasnya.
Penulis : Humas Bawaslu