Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Wonosobo Belajar dari Putusan MK untuk Pengawasan Pilkada

Rolasan

Pelaksanaan Rolasan di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Rabu (21/10/2026).

Wonosobo – Bawaslu Kabupaten Wonosobo menggelar Rolasan dengan membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Rabu (21/10/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran sekaligus refleksi bagi jajaran Bawaslu Wonosobo dalam memperkuat kesiapan pengawasan tahapan pemilihan mendatang, khususnya terkait administrasi pencalonan dan potensi sengketa pemilihan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Sarwanto Priadhi, menyampaikan bahwa pembahasan putusan MK menjadi kesempatan untuk memperdalam pemahaman hukum kepemiluan.

“Rolasan ini menjadi ruang bagi kita untuk belajar dan melihat sebuah putusan dari perspektif hukum. Administrasi pencalonan merupakan aspek yang sangat penting sehingga perlu dicermati dengan teliti,” ujar Sarwanto.

Materi disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Fitrian Puji Istriatno. Ia mengulas pertimbangan hukum MK, keterangan para pihak, serta perbedaan antara pertimbangan hukum dan amar putusan.

Dalam perkara tersebut, MK membahas persoalan bukti persyaratan pendidikan calon wakil presiden, tetapi pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Putusan tersebut juga tidak memuat amar diskualifikasi terhadap calon yang dipersoalkan.

“Putusan ini menjadi pengingat bahwa dalam memahami perkara pemilu, kita perlu membedakan fakta yang dipertimbangkan Mahkamah dengan amar putusan. Aspek prosedural, termasuk kedudukan hukum para pihak, turut menentukan hasil akhir perkara,” jelas Fitrian.

Pembahasan juga menyoroti pentingnya kecermatan dan kehati-hatian dalam memeriksa dokumen persyaratan pencalonan. Pengawasan tidak hanya perlu berpedoman pada ketentuan administrasi, tetapi juga memperhatikan kebutuhan klarifikasi sesuai aturan dan kondisi yang dihadapi.

Pembelajaran tersebut menjadi bekal untuk mempersiapkan pengawasan Pilkada mendatang. Penguatan pemahaman regulasi, ketepatan prosedur, serta dokumentasi hasil pengawasan diharapkan dapat membantu mengidentifikasi potensi persoalan sejak dini.

Penulis : Humas Bawaslu