Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Wonosobo Dorong Pemilu yang Inklusif

Monday Spark

Bawaslu Kabupaten Wonosobo menggelar rapat penguatan pemahaman kepemiluan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan pada Senin (4/5/2026)

Wonosobo - Bawaslu Kabupaten Wonosobo menggelar rapat penguatan pemahaman kepemiluan bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan pada Senin (4/5/2026) di ruang rapat Bawaslu Wonosobo. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pimpinan dan staf Bawaslu Wonosobo serta Syaifurohman, yang akrab disapa Ipung dari Ketua Ikatan Disabilitas Wonosobo (IDW).

Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Ir. Sarwanto Priadhi, yang menegaskan bahwa pemilu inklusif merupakan bagian dari komitmen politik Indonesia dalam menjamin keterlibatan seluruh warga negara, termasuk kelompok rentan. Ia menyoroti masih adanya kelompok yang kerap tidak terjangkau dalam kebijakan kepemiluan.

“Kelompok rentan sering kali tidak terlihat dalam berbagai kebijakan politik. Padahal mereka memiliki hak yang sama dalam demokrasi. Oleh karena itu, kebijakan tidak boleh mengabaikan mereka,” tegasnya.

Ia juga menyoroti persoalan data penyandang disabilitas di Kabupaten Wonosobo yang dinilai belum memadai. Menurutnya, hal ini menjadi tantangan serius dalam upaya menjamin hak-hak demokrasi mereka. Ia berharap seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih dapat menggunakannya secara optimal untuk menentukan arah bangsa.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung pentingnya kesabaran dan konsistensi dalam memperjuangkan kebijakan, dengan mencontohkan pengesahan undang-undang yang membutuhkan waktu panjang hingga akhirnya dapat terealisasi. Hal ini, menurutnya, menjadi motivasi untuk terus mendorong terwujudnya pemilu yang inklusif melalui berbagai masukan dan penguatan kebijakan.

Selanjutnya, materi disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Dhyan Kartika Wulandari, yang mengangkat tema “Pemilu Inklusif dan Hak Pilih Disabilitas”. Ia menjelaskan bahwa terdapat beberapa kelompok yang perlu menjadi perhatian dalam menjamin demokrasi yang adil, antara lain perempuan, kelompok marginal, dan penyandang disabilitas.

“Perempuan sejak sebelum lahir telah mengalami perbedaan perlakuan yang perlu diperjuangkan kesetaraannya. Selain itu, kelompok marginal kerap tidak tersentuh kebijakan pemerintah, dan penyandang disabilitas membutuhkan jaminan ruang serta akses dalam proses demokrasi,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa upaya mewujudkan Wonosobo yang ramah HAM memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Berdasarkan data Pemilu 2019, partisipasi penyandang disabilitas mencapai sekitar 23 persen.

Dhyan memaparkan bahwa kategori disabilitas dalam pemilu meliputi disabilitas sensorik, fisik, mental, dan intelektual. Adapun fokus pengawasan Bawaslu mencakup akurasi Daftar Pemilih Tetap (DPT), kesiapan logistik yang ramah disabilitas, serta prinsip non-diskriminasi. Ia juga menekankan pentingnya standar aksesibilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang meliputi aspek lokasi, meja bilik, alat bantu, dan pendamping.

Sementara itu, Ketua Ikatan Disabilitas Wonosobo, Syaifurohman, dalam sesi tanggapan menyampaikan apresiasi atas pelibatan kelompok disabilitas sejak awal proses. Ia menyebut bahwa selama ini penyandang disabilitas sering kali hanya dilibatkan menjelang pelaksanaan pemilu.

“Kami berterima kasih karena kali ini dilibatkan lebih awal. Ini langkah yang sangat baik. Namun, kami berharap evaluasi dilakukan jauh hari, terutama terkait keakuratan data yang saat ini masih sangat rendah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti masih kurangnya pemahaman petugas pendata terhadap ragam disabilitas, yang berdampak pada rendahnya kualitas data. Selain itu, partisipasi penyandang disabilitas dinilai menurun akibat kurangnya pemenuhan hak, minimnya edukasi kepada keluarga, serta tidak adanya kunjungan langsung dari petugas.

Syaifurohman mengusulkan agar Bawaslu melakukan intervensi melalui audit aksesibilitas sebelum pelaksanaan pemilu, serta mendorong pelibatan organisasi disabilitas dalam proses sosialisasi agar informasi dapat lebih cepat dan tepat sasaran.

Ia juga menekankan pentingnya penyusunan standar operasional prosedur (SOP) dalam pemilihan pendamping bagi pemilih disabilitas, serta perlunya pelatihan khusus bagi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait pendampingan. Selain itu, ia menyoroti perlunya transparansi data disabilitas dalam pemilu yang selama ini belum dipublikasikan secara khusus.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Wonosobo berharap dapat memperkuat sinergi dengan berbagai pihak dalam mewujudkan pemilu yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan, khususnya bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan di Kabupaten Wonosobo.

Penulis : Humas Bawaslu