Bawaslu Wonosobo Gelar Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses, Perkuat Profesionalitas dan Kajian Hukum
|
Wonosobo - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo menyelenggarakan kegiatan Rapat Evaluasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang dilaksanakan di ruang rapat Bawaslu Wonosobo, Rabu (29/4/2026). Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh pimpinan dan staf Bawaslu Wonosobo serta diikuti peserta eksternal dari kalangan akademisi bidang hukum Universitas Sains Al-Qur’an (UNSIQ) Wonosobo.
Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Ir. Sarwanto Priadhi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa tema rapat kali ini berfokus pada penanganan sengketa proses pemilu yang memiliki karakteristik berbeda dengan sengketa pada pemilihan. Menurutnya, baik dari sisi posisi maupun tingkat emosional para pihak, sengketa pemilu dan pemilihan menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan.
“Sengketa proses pemilihan cenderung lebih banyak muncul dibandingkan sengketa pemilu, berdasarkan data yang ada. Selain itu, potensi sengketa yang timbul juga memiliki karakter yang berbeda,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti dua hal penting yang menjadi perhatian, yakni semakin banyaknya wacana penghapusan presidential threshold yang dapat berdampak pada dinamika sengketa, serta pentingnya peran Bawaslu sebagai lembaga yang menghasilkan putusan bersifat final dan mengikat. Hal ini, menurutnya, menuntut Bawaslu untuk terus memperbarui kajian dan mampu mengantisipasi perkembangan regulasi yang dinamis.
Ia menegaskan pentingnya keterlibatan akademisi dalam memberikan perspektif kritis dan evaluatif terhadap penyelesaian sengketa.
“Peran akademisi sangat diperlukan untuk menggali dan memberikan masukan agar penanganan sengketa semakin profesional dan berlandaskan kajian yang komprehensif,” tambahnya.
Selanjutnya, materi disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Wonosobo, Fitrian Puji Istriatno. Ia memaparkan evaluasi sengketa proses pemilu, termasuk kewenangan Bawaslu kabupaten/kota dalam menangani sengketa yang timbul dalam ranah tata usaha negara, khususnya antara calon anggota legislatif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat diterbitkannya keputusan pada tahapan tertentu.
Fitrian juga menjelaskan perbedaan antara sengketa proses pemilu dan perselisihan hasil pemilu. Sengketa proses, menurutnya, terjadi ketika hak peserta pemilu dirugikan secara langsung akibat keputusan KPU, sedangkan perselisihan hasil berkaitan dengan penetapan hasil pemilu.
Dalam evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024, ia mengidentifikasi beberapa kendala, antara lain regulasi yang terbit dalam waktu yang sangat berdekatan dengan tahapan, adanya norma yang belum diatur secara rinci, keterbatasan waktu dalam proses penyelesaian sengketa, serta perlunya peningkatan sumber daya manusia dan sarana prasarana.
Materi berikutnya disampaikan oleh Dedik Yoga Hirmawan selaku akademisi hukum dari UNSIQ Wonosobo. Ia menyampaikan refleksi yuridis dalam penyelesaian sengketa proses, dengan menekankan pentingnya keseimbangan antara keadilan prosedural dan keadilan substantif.
“Dalam praktiknya, sering muncul perdebatan apakah Bawaslu harus kaku pada aturan atau mempertimbangkan esensi dari hak politik yang tercederai. Pada Pemilu 2024, banyak sengketa yang gugur karena persoalan teknis, sementara substansi pokok perkara tidak sempat diperiksa,” jelasnya.
Ia juga menambahkan pentingnya penguatan pilar yuridis dalam penyelesaian sengketa sebagai landasan untuk menjaga integritas dan keadilan dalam setiap proses penanganan perkara.
Diharapkan, melalui forum ini, Bawaslu Wonosobo dapat terus meningkatkan kapasitas kelembagaan serta kualitas penanganan sengketa proses pemilu secara lebih profesional, adaptif, dan berkeadilan.
Penulis : Humas Bawaslu