Perkuat Tata Kelola JDIH, Bawaslu Wonosobo Gelar Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum
|
Wonosobo - Bawaslu Kabupaten Wonosobo menggelar Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum pada Senin (29/6/2026) di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Wonosobo. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pimpinan dan staf Bawaslu Wonosobo serta menghadirkan perwakilan dari KPU Kabupaten Wonosobo sebagai narasumber untuk berbagi praktik pengelolaan produk hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Ketua Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Ir. Sarwanto Priadhi, membuka kegiatan sekaligus menyampaikan pentingnya sinergi dengan KPU dalam penguatan layanan hukum. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak dapat dilepaskan dari pemahaman terhadap berbagai peraturan yang diterbitkan oleh KPU.
“Kami menghadirkan KPU karena sejatinya pengawasan yang dilakukan Bawaslu membutuhkan pengetahuan terhadap peraturan-peraturan KPU. Oleh karena itu, kami ingin belajar bersama dan berharap KPU dapat memberikan masukan sehingga mampu meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH di Bawaslu Wonosobo,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa JDIH tidak hanya berfungsi sebagai pusat informasi hukum, tetapi juga memiliki empat fungsi utama, yaitu sebagai sumber informasi hukum, tata kelola manajemen dokumen hukum, penyedia akses layanan hukum bagi seluruh pihak yang membutuhkan, serta sebagai salah satu instrumen pendukung dalam pengambilan kebijakan.
“Keempat fungsi tersebut tidak dapat dipisahkan satu sama lain dan harus terintegrasi dalam pengelolaan JDIH. Melalui tata kelola yang baik, JDIH diharapkan semakin mudah diakses masyarakat sebagai wujud penerapan prinsip good governance,” tambahnya.
Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Fitrian Puji Istriatno, menyampaikan materi mengenai pentingnya layanan hukum di lingkungan Bawaslu. Ia menegaskan bahwa keberadaan JDIH merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas lembaga.
Fitrian menjelaskan bahwa layanan hukum Bawaslu mencakup advokasi hukum, pengelolaan JDIH, serta penyusunan kajian dan keterangan hukum. Sementara itu, JDIH merupakan wadah pendayagunaan bersama dokumen dan informasi hukum yang terintegrasi di seluruh tingkatan Bawaslu guna menjamin ketersediaan dokumen hukum yang lengkap, akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah.
Adapun dokumen yang dikelola dalam JDIH meliputi peraturan dan surat keputusan, perjanjian kerja sama, putusan etik dan administrasi, hingga berbagai kajian hukum yang menjadi referensi dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
Pada sesi berikutnya, perwakilan KPU Kabupaten Wonosobo, Fadilah memaparkan proses penyusunan produk hukum di lingkungan KPU. Ia menjelaskan bahwa terdapat dua proses utama, yakni penyusunan produk hukum agar setiap norma dan keputusan tersusun secara tepat, serta proses publikasi melalui JDIH.
Lebih lanjut, Fadilah menjelaskan tahapan penyusunan produk hukum dimulai dari identifikasi kebutuhan regulasi, penyelarasan naskah aturan, pemeriksaan silang secara berjenjang, persetujuan pimpinan, hingga memperbanyak salinan resmi sebagai dokumen yang sah.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi yang berlangsung interaktif. Peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdialog mengenai pengelolaan JDIH, tata kelola dokumen hukum, hingga berbagai tantangan dalam memberikan layanan hukum yang cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Wonosobo berharap pengelolaan layanan hukum dan JDIH dapat terus ditingkatkan sehingga mampu mendukung pelaksanaan tugas pengawasan pemilu yang semakin profesional, transparan, akuntabel, serta memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat.
Penulis : Humas Bawaslu