Lompat ke isi utama

Putusan Sidang Pelanggaran

Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atas Pelanggaran Pidana Anggota KPU Kabupaten Wonosobo

PT

Pada Kamis, 4 April 2024, Pengadilan Tinggi Provinsi Jawa Tengah memberikan putusan atas banding yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonosobo terkait perkara yang melibatkan Riswahyu Raharjo, S.E. Bin Aries Tarkoes (Alm), seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo. Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan terdakwa dalam pertemuan dengan 17 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 10 kecamatan, yang diduga bertujuan untuk mengondisikan dukungan bagi pasangan calon nomor urut 03, Ganjar - Mahfud, pada Pemilu 2024.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Provinsi Jawa Tengah menyatakan:

  1. Menerima permohonan banding dari Jaksa Penuntut Umum.
  2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wonosobo No.16/Pid.Sus/2024/PN.Wsb tanggal 20 Maret 2024.

Dengan putusan ini, keputusan sebelumnya yang telah diambil oleh Pengadilan Negeri Wonosobo tetap berlaku, termasuk hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp10.000.000,00 yang dijatuhkan kepada terdakwa, serta ketentuan mengenai masa percobaan selama 2 tahun.

 

Putusan Sidang Pelanggaran