Lompat ke isi utama

Putusan Sidang Pelanggaran

Putusan Sidang Pengadilan Negeri Kabupaten Wonosobo atas Pelanggaran Pidana oleh Anggota KPU Kabupaten Wonosobo

pembacaan Putusan PN

Pada Rabu, 20 Maret 2024, Pengadilan Negeri Kabupaten Wonosobo mengadakan sidang pembacaan putusan atas perkara pelanggaran pidana yang dilakukan oleh seorang anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo, Riswahyu Raharjo, S.E. Bin Aries Tarkoes (Alm). Kasus ini terkait dengan pertemuan yang diadakan oleh terdakwa dengan 17 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 10 kecamatan, yang diduga bertujuan untuk mengondisikan dukungan guna memenangkan pasangan calon nomor urut 03, Ganjar - Mahfud, dalam Pemilu 2024.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa terdakwa Riswahyu Raharjo, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye yang dilakukan secara berlanjut," sesuai dengan dakwaan tunggal.

Pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa:

  1. Pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
  2. Pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan bahwa jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Namun, pengadilan juga memerintahkan bahwa pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika terdakwa melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 2 (dua) tahun. Jika terjadi pelanggaran selama masa percobaan tersebut, maka perintah atas putusan hakim akan menentukan eksekusi pidana penjara.

 

Putusan Sidang Pelanggaran