Pada tanggal 22 Juli 2024, Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wonosobo menghadiri sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia untuk mendengarkan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo. Kasus ini berkaitan dengan pertemuan antara anggota KPU Wonosobo dengan 17 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 10 kecamatan, yang diduga bertujuan untuk mengondisikan kemenangan pasangan calon nomor urut 03, Ganjar - Mahfud, dalam Pemilu 2024.