Lompat ke isi utama

Pers Release

Antisipasi Pelanggaran, Bawaslu Wonosobo Berikan Imbauan Menjelang Masa Tenang

Antisipasi Pelanggaran, Bawaslu Wonosobo Berikan Imbauan Menjelang Masa Tenang

Wonosobo --- Sehubungan dengan adanya Hari Tenang pada Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonosobo Tahun 2024, serta dalam rangka mewujudkan Pemilihan yang bermartabat dan berkualitas serta  langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Bawaslu juga melakukan upaya pencegahan agar meminimalkan pelanggaran pada Masa Hari Tenang. Bawaslu Kabupaten Wonosobo menyampaikan beberapa hal penting kepada Pasangan Calon Tim Kampanye dan masyarakat secara luas.

Bawaslu Kabupaten Wonosobo mengimbau kepada Pasangan Calon:

  1. Membersihkan Alat Peraga Kampanye/Bahan Kampanye Paling Lambat 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara;

  2. Menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang;

  3. Tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye dimasa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturrahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang;

  4. Tidak melakukan iklan kampanye di media massa cetak, media masa elektronik, media masa sosial, dan/atau media daring pada masa tenang;

  5. Menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk KPU paling lambat 1 (satu) Hari setelah masa kampanye berakhir, atau paling lambat tanggal 24 November 2024 pukul 23.59 waktu setempat.

Bawaslu menghimbau kepada masyarakat :

  1. Agar masyarakat tidak memposting Pasangan calon Bupati pada media Sosial dan Media Apapun;

  2. Tidak mengikuti dan melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye dimasa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturrahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya pada masa tenang;

  3. Ikut serta melakukan pengawasan dimasa tenang dan hari pemungutan suara;

  4. Ikut serta melakukan Pencegahan agar tidak ada dugaan pelanggaran;

  5. Menolak praktik Politik Uang, Hoax dan Politisasi SARA pada masa tenang dan hari pemungutan suara;

     

Bawaslu juga menghimbau dan mengharap agar bersama-sama masyarakat dan stakeholder untuk menjaga ketertiban dan mensukseskan pilkada serentak 2024.

Pers Release