Bawaslu Kabupaten Wonosobo Gelar Apel Patroli Pengawasan Pemilihan Serentak 2024
Wonosobo – Bawaslu Kabupaten Wonosobo telah melaksanakan Apel Patroli Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 (10/11/2024). Apel diikuti oleh seluruh jajaran Pengawas dengan jumlah 2007 personil dari tingkatan Panwaslu Kecamatan, Pengawas Tingkat Desa/Kelurahan, dan Pengawas TPS di seluruh Kabupaten Wonosobo.
Apel dilaksanakan pada tanggal 10 November 2024 bertepatan dengan Peringatan Hari Pahlawan Nasional dengan tujuan apel dapat dilaksanakan dengan lebih khidmat serta semangat nasionalisme yang membara. Apel dilaksanakan di Halaman Gedung Sasana Adipura Kencana Wonosobo.
Apel tersebut dipimpin oleh Rosidi selaku Ketua Panwaslu Kecamatan Mojotengah serta Nasir Salasa, S. Pd., S. Sos., M. Pd selaku Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pelatihan dan Diklat Bawaslu Kabupaten Wonosobo.
Disampaikan oleh Nasir, “Saya berpesan kepada seluruh jajaran pemilu untuk kemudian terus melakukan kerja-kerja pengawasan, kerja-kerja kelembagaan dengan sebaik-baiknya tentu dengan menjalankan fungsi tugas dan kewenangan pengawas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.
Setelah Pengawas membekali diri dengan pengetahuan dan keterampilan, penguasaan regulasi kepemiluan maupun kepemilihan saatnya para pengawas harus membekali diri dengan sikap mental yang jujur, adil, professional, tetap tegas dan berwibawa, namun tetap bersimpatik dalam setiap situasi yang dihadapi, peneguhan sikap mental sangat penting pada prinsipnya pada hakikatnya menjalankan mandat undang-undang untuk mengawal dan menjamin proses demokrasi agar demokratis dan berintegritas terkait dengan begitu semoga tidak ada lagi jajaran pengawas di Kabupaten Wonosobo yang canggung, ragu-ragu, atau bahkan takut dengan mengambil keputusan sepanjang Pengawas semua berada pada posisi yang benar dan mendasar pada regulasi pemilihan yang ada, Undang-Undang Pemilihan, Peraturan Pebawaslu, ataupun regulasi yang lainya.
Nasir menambahkan “kami sampaikan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara, Aparatur TNI, Polri, Kades, Perangkat Desa, Lurah dan jajaranya, agar tetap teguh menjaga netralitas, menjaga kode etik dan perilaku sebagai ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, tidak memberikan keberpihakan terhadap pasangan calon tertentu. Apakah tindakan itu merupakan perbuatan yang berpotensi menguntungkan maupun merugikan pada salah satu Peserta Pemilihan”.
Wonosobo, 10 November 2024
Humas Bawaslu Kabupaten Wonosobo