Lompat ke isi utama

Pers Release

SIARAN PERS BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN WONOSOBO TENTANG PENYELENGGARAAN PENGAWASAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

Wonosobo --- Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, yang berlangsung pada 1556 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Wonosobo, saat ini telah memasuki persiapan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten, yang insya allah akan dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2024.

Secara umum, pelaksanaan pemungutan suara hingga penghitungan suara di TPS pada tanggal 27 November 2024, dan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan pada tanggal 28-30 November 2024, berjalan lancar tanpa halangan berarti.

Namun demikian, selama pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara itu, Bawaslu Kabupaten Wonosobo melalui para Pengawas di semua tingkatan menemukan adanya beberapa pelanggaran yang bersifat administratif.  Pelanggaran tersebut selanjutnya telah diselesaikan saat itu juga berdasarkan saran perbaikan yang disampaikan oleh Pengawas.

Adapun pelanggaran administratif itu, adalah :

  • Variabel Persiapan Pemungutan Suara :
    1. KPPS belum menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada semua Pemilih, indikator ini terjadi pada 17 TPS;

    2. TPS berada di tempat yang tidak mudah dijangkau/diakses oleh penyandang disabilitas pengguna kursi roda dan lanjut usia (di tempat yang berbatu/berundak tanahnya/berumput tebal / berpasir / bertangga / melompati parit), indikator ini terjadi pada 4 TPS;

    3. KPPS belum menerima perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara, serta dukungan perlengkapan lainnya pada 26 November 2024, indikator ini terjadi 165 TPS;

       

  • Variabel Pemungutan Suara :

    1. Logistik pemungutan suara tidak tepat jumlah, indikator ini terjadi pada 57 TPS;

    2. Tempat pemungutan suara dibuka tidak pada pukul 07.00 tepat, indikator ini terjadi pada 4 TPS.

Terkait dengan akan diselenggarakannya rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten, Bawaslu Kabupaten Wonosobo telah menyampaikan imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Wonosobo, yaitu :

  1. PPK melaksanakan rekapitulasi dengan langkah sebagai berikut:

  2. Membuka kotak suara tersegel;

  3. Mengeluarkan masing masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR, MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA, dan MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK dari kotak suara tersegel;

  4. Dalam hal terdapat perselisihan hasil penghitungan suara di tingkat TPS berdasarkan formulir MODEL C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KWK, PPK dapat menghadirkan KPPS sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan;

  5. Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan yang belum dapat terselesaikan di TPS, PPK menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan tersebut;

  6. Menampilkan data dan/atau foto menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik;

  7. Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan, PPK menggunakan data yang tercantum dalam formulir MODEL C.HASIL-KWK-GUBERNUR dan MODEL C.HASIL-KWK-BUPATI atau MODEL C.HASIL-KWK-WALIKOTA, dari TPS sebagai dasar melakukan pembetulan;

  8. Dalam hal terdapat perbedaan data berupa perbedaan jumlah suara yang tidak dapat diselesaikan, penghitungan suara ulang;

  9. PPK wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan menggunakan formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI KWK.

 

 

Pada kesempatan yang baik ini, Bawaslu Kabupaten Wonosobo menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Wonosobo yang telah menggunakan hak politiknya pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, untuk memilih Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Wonosobo periode tahun 2025-2030.

Bawaslu Kabupaten Wonosobo juga mengucapkan terimakasih kepada para pasangan calon, partai politik pengusung, Tim Kampanye, serta jajaran Pemerintah Kabupaten beserta Forkopimda yang telah bersinergi dan berkolaborasi menciptakan suasana aman dan damai selama tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

*) Siaran Pers ini disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Wonosobo melalui Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat

Pers Release