Lompat ke isi utama

Pers Release

Validitas Data Pemilih Sebagai Fondasi Pemilu Demokratis

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan langkah strategis dalam memelihara data pemilih secara berkesinambungan, agar data pemilih yang digunakan dalam Pemilihan Umum adalah data yang valid, akurat dan komprehesif. Sebagai upaya pencegahan dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan III tahun 2025, Bawaslu Kabupaten Wonosobo melakukan uji petik terhadap 551 data dengan kategori data pemilih meninggal dunia sebanyak 101, pemilih pindah masuk sebanyak 126 pemilih, pemilih pindah keluar sebanyak 154 pemilih, dan data pemilih barusebanyak 170 pemilih. Data pemilih yang diuji adalah data yang bersumber dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Wonosobo, Pemerintah Desa setempat, serta dari Sekolah. 

Hasil uji petik menunjukan bahwa pada kategori meninggal dunia masih ada yang tetap terdaftar dalam data pemilih.  Pemilih dengan kategori pindah masuk ada yang sudah terdaftar dalam DPT daerah tujuan, masih ada yang terdaftar di DPT asal, tidak terdaftar dalam DPT, serta belum terdaftar pada DPT daerah tujuan dan tidak bisa dilakukan pengecekan apakah yang bersangkutan terdaftar dalam DPT atau tidak karena keterbatasan sumber data yang dimiliki oleh Bawaslu Kabupaten Wonosobo. Pemilih dengan kategori pindah keluar, masih ada yang terdaftar pada DPT daerah asal dan ada yang tidak terdaftar dalam DPT. Sedangan pemilih dengan kategori pemilih baru yakni pemilih sudah memenuhi syarat sebagai pemilih yakni sudah berusia 17 tahun pada saat dilakukan pemutakhiran. 

Bahwa dari kategori – kategori tersebut terdapat 75 pemilih meninggal dunia namun masih terdaftar dalam data pemilih, 265 pemilih pindahan (masuk/keluar) yang perlu dilakukan perbaikan/validasi dalam data pemilih dan 170 pemilih baru/pemilih yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih. Bawaslu Kabupaten Wonosobo melalui surat Nomor 22/PM.00.02/K.JT-29/09/2025 perihal Saran Perbaikan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 tertanggal 19 September 2025, menyampaikan saran perbaikan kepada Ketua KPU Kabupaten Wonosobo agar melakukan tindaklanjut terhadap 510 data dengan melakukan perbaikan atau validasi data serta menyertakan data pemilih baru pada daftar pemilih. Saran perbaikan ini disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Wonosobo dalam upaya bersama mewujudkan data pemilih yang valid dan akurat untuk proses Pemilu yang terbuka dan demokratis. 

Terhadap saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Wonosobo, KPU Kabupaten Wonosobo menyampaikan bahwa saran perbaikan  tidak dapat ditindaklanjuti karena data pemilih tidak dilengkapi dengan elemen data lengkap dan bukti dukung yang lengkap. Hal tersebut disampaikan KPU Kabupaten Wonosobo melalui Surat Nomor 240/PL.02/3307/3/2025 tanggal 22 September 2025, perihal Tindak Lanjut Saran Perbaikan. 

Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu Kabupaten berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil sebagai instansi yang diberwenang memberikan otentifikasi data administrasi kependudukan terutama terhadap data pemilih yang meninggal, pindah masuk dan pindah keluar yang menjadi basis data bagi Bawaslu dalam melakukan uji petik. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Surat Keterangan Nomor 400.12.4.1/47/DISDUKCAPIL, menerangkan bahwa data penduduk meninggal dunia, pindah datang dan pindah keluar yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Wonosono adalah sesuai dengandata yang ada pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo.

Bawaslu Kabupaten Wonosobo, melalui Surat Nomor 25/PM.00.02/K.JT-29/09/2025 tertanggal 30 September 2025, perihal Penyampaian Bukti Dukung Atas Saran Perbaikan Bawaslu, menyampaikan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada KPU Kabupaten Wonosobo, agar dapat dijadikan sebagai bukti dukung saran perbaikan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Wonosobo.

Setelah disampaikannya surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo, Bawaslu berharap bahwa KPU Kabupaten Wonosobo dapat menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu setidaknya terhadap data pemilih meninggal yang masih terdaftar dalam DPT, Pemilih pindah masuk dan pindah keluar yang sudah ada Nomor Induk Kependudukannya (NIK). Pada Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 tanggal 2 Oktober 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Wonosobo, KPU menyampiakan menindaklanjuti 24 data pemilih meninggal dari saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu. 

Bawaslu Kabupaten Wonosobo berharap bahwa kedepan KPU lebih responsif dan akomodatif terhadap saran perbaikan Bawaslu  ataupun tanggapan dan masukan masyarakat agar dapat mewujudkan data pemilih yang valid dan akurat.  Bawaslu juga berharap agar KPU mengedepankan hal-hal substansial dari data tersebut, bukan hanya melihat sisi prosedur kemudian mengabaikan sisi yang lebih substansial. 

 

Bawaslu Kabupaten Wonosobo

Wonosobo, 3 Oktober 2025 

Pers Release