Lompat ke isi utama

Pers Release

Catatan Bawaslu Kabupaten Wonosobo pada Hasil Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilihan 2024

Wonosobo – Bawaslu Kabupaten Wonosobo telah melaksanakan Pengawasan melalui metode Uji Petik dan Pengawasan Melekat dalam tahapan Pencocokan dan Penelitian Data (23/07/2024). Hal ini dilakukan oleh Pengawas Desa/Kelurahan (PKD) di seluruh wilayah Kabupaten Wonosobo guna pengawasan tingkat validitas dan akurasi data pemilih sesuai serta pengawasan ketaatan prosedur yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih). Berdasarkan hasil pengawasan uji petik pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Wonosobo, ditemukan beberapa hal penting sebagai berikut: 
Total jumlah kepala keluarga yang sudah dilakukan uji petik sebanyak 60,956 dan total kepala keluarga yang sudah dicoklit dan ditempel stiker berjumlah 60,837 kepala keluarga, dan selanjutnya dugaan pelanggaran berjumlah 119, selanjutnya dugaan pelanggaran berupa kepala keluarga yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker sebanyak 97 kepala keluarga serta kepala keluarga yang tidak dicoklit tetapi ditempel stiker sebanyak 5 kepala keluarga ditambah dengan 12 temuan lainya. 

Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Wonosobo, Dhyan Kartika Wulandari Menurutnya, dari hasil temuan dan dugaan pelanggaran menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan prosedur pencocokan dan penelitian data yang seharusnya ditaati oleh petugas. Terlebih kasus kepala keluarga yang dicoklit tetapi tidak ditempel stiker dan sebaliknya, mengindikasikan kemungkinan adanya kelalaian dari petugas coklit. Hal ini tentunya berdampak pada validitas dan akurasi data pemilih. Data yang tidak akurat dapat memengaruhi hasil pemilu, terutama jika jumlahnya signifikan. Hal ini juga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu dan lembaga penyelenggara pemilu.

Dalam kasus ini, Bawaslu Kabupaten Wonosobo melakukan investigasi lebih lanjut terhadap temuan ini untuk mengetahui penyebab dan pelaku dari dugaan pelanggaran tersebut serta memberikan saran perbaikan kepada petugas yang bersangkutan untuk segera memperbaiki data dan menaati prosedur coklit. Dalam tahapan pencocokan dan penelitian data ini juga perlu diketahui oleh Masyarakat secara umum pentingnya coklit dan tanda stiker sebagai bukti bahwa data mereka telah diverifikasi. Hal ini dapat membantu Masyarakat lebih waspada dan melaporkan jika mereka menemukan ketidaksesuaian. Dengan adanya ketidaksesuaian yang ditemukan dapat diatasi dan proses pemilu dapat berjalan dengan lebih baik dan bermartabat.

Wonosobo, 23 Juli 2024 
Humas Bawaslu Kabupaten Wonosobo

Pers Release