BAWASLU ANAK KANDUNG REFORMASI
Memperingati 28 Tahun Reformasi Indonesia
Oleh : Sarwanto Priadhi
Gerakan reformasi yang dimotori oleh para mahasiswa, didukung oleh gerakan pro demokrasi lainnya, memiliki tujuan reformasi yang terkenal dengan sebutan Enam Tuntutan Reformasi. Adapun keenam tuntutan itu adalah : (1) adili Soeharto dan para kroninya, (2) Amandemen UUD 1945, (3) Hapuskan Dwi Fungsi ABRI, (4) Otonomi Daerah seluas-luasnya, (5) Tegakkan supremasi hukum, (6) Ciptakan pemerintahan yang bersih dari KKN.
Puncak gerakan reformasi terjadi pada bulan Mei 1998. Gerakan aksi demontrasi besar-besaran hingga menduduki gedung MPR/DPR terjadi tanggal 10-12 Mei 1998. Lalu pada tanggal 21 Mei 1998, Presiden Soeharto yang sudah berkuasa selama 32 tahun menyatakan berhenti dari jabatannya dan selanjutnya digantikan oleh Wakil Presiden B.J Habibie sampai dengan digelarnya pemilihan umum (pemilu) tahun 1999.
Untuk merealisasikan Enam Tuntutan Reformasi maka diselenggarakanlah pemilihan umum (pemilu) yang dipercepat. Seperti diketahui bahwa sebelumnya Indonesia menyelenggarakan pemilu pada tahun 1997 yang diikuti oleh tiga partai dan dimenangkan oleh Golongan Karya (Golkar) secara mutlak. Sementara itu, pemilu yang dipercepat disepakati diselenggarakan pada tahun 1999.
Pemilu di Awal Reformasi
Penyelenggaraan pemilu tahun 1999 jauh berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Beberapa hal baru dalam pemilu tahun 1999 adalah :
Dasar penyelenggaraannya adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilu
Netralitas pemerintah, TNI, Polri dan ASN
Pemilu diikuti oleh 48 partai
Pemilu diselenggarakan oleh KPU dan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) yang keanggotannya berasal dari unsur partai peserta pemilu, pemerintah, datokoh masyarakat; dan diawasi oleh Panitia Pengawas Pelaksanaan (Panwaslak)
Pemilu dilaksanakan tanggal 7 Juni 1999 untuk memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kab/Kota
Sistem pemilu masih sama yaitu sistem proporsional, hanya saja penetapan calon terpilih dalam Pemilu kali ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya, yakni dengan ranking perolehan suara suatu partai di daerah pemilihan.
Pemilu tahun 1999 merupakan tonggak sejarah demokrasi pasca reformasi. Pemilu berjalan demokratis, jujur, dan adil; sekalipun tensinya cukup panas terutama ketika masa kampanye.
Untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, dibentuklah Panwaslak di tingkat nasional sampai kabupaten/kota berdasarkan amanat UU No. 3 Tahun 1999 yang beranggotakan unsur hakim, perguruan tinggi, dan masyarakat. Susunan keanggotaan Panwaslak Nasional ditetapkan oleh Ketua MA, Panwaslak Provinsi ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, sedangkan Panwaslak Kabupaten/Kota dan Kecamatan ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Tugas dan kewajiban panitia pengawas juga lebih jelas, yakni mengawasi semua tahapan penyelenggaraan pemilu, menyelesaikan sengketa atas perselisihan yang timbul dalam penyelenggaraan pemilu, menindaklanjuti temuan, sengketa, dan perselisihan yang tidak dapat diselesaikan untuk dilaporkan kepada instansi penegak hukum.
Transisi Demokrasi
Setelah penyelenggaraan pemilu tahun 1999, maka periodesasi selanjutnya jatuh pada tahun 2004. Pada pemilu 2004, terjadi perubahan yang mendasar, yaitu adanya dua pemilihan berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2004 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Menjadi Undang-Undang; dan UU Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pemilu tahun 2004 itu bisa dikatakan menjadi media untuk melakukan transisi demokrasi ke arah yang lebih terbuka yaitu adanya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); dan adanya pemilihan presiden secara langsung (tidak lagi dipilih MPR). Oleh sebab itu, lazim disebutkan jika Pemilu 2004 terdiri dari pemilihan anggota legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres).
Lima tahun selanjutnya, dilaksanakan kembali pemilu di tahun 2009. Pemilu 2009 diselenggarakan dengan satu perubahan yaitu sistem pemilihan anggota DPR dan DPRD dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka dimana calon terpilih adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak berdasarkan perolehan kursi masing-masing partai di daerah pemilihan.
Perubahan sistem pemilihan itu terkesan biasa saja, tetapi jika diamati secara mendalam, perubahan itu berdampak pada kualitas penyelenggaraan demokrasi dan kualitas lembaga legislatif selanjutnya. Mengapa? Karena melalui sistem proporsional terbuka maka muncullah praktik buruk para calon legislatif (caleg) yang berupaya meraih suara terbanyak dengan menghalalkan segala cara, terutama dengan cara money politic (politik uang). Oleh sebab itu, Pemilu 2009 menjadi awal demokrasi transaksional dengan istilah yang yang sangat terkenal “nomer piro, wani piro”.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir jika politik transaksional itu adalah penyebab politik biaya tinggi yang selanjutnya berpotensi memunculkan maraknya tindakan korupsi, memunculkan dinasti politik, dan melemahnya kontrol partai terhadap para anggota dewan.
Politik Transaksional vs Pengawas Pemilu
Sistem proporsional terbuka berlangsung hingga Pemilu 2024 dan isu politik uang terus menjadi isu yang masiv. Namun demikian, hal itu dapat diimbangi dengan keberadaan pengawas pemilu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003, dibentuklah Panwaslu yang bertugas dan berkewenangan untuk: (a) mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu; (b) menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilu; (c) menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan pemilu; dan (d) meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan kepada instansi yang berwenang.
Mengingat praktik politik uang makin meningkat, maka pengawasan ditingkatkan diantaranya melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu yaitu dengan dibentuknya lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Adapun aparatur Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan berada sampai dengan tingkat kelurahan/desa dengan urutan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) di tingkat kelurahan/desa.
Menjelang pelaksanaan Pemilu 2019, diundangkanlah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang kembali menguatkan kelembagaan Bawaslu dengan mengharuskan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Permanen paling lambat setahun sejak tanggal disahkan undang-undang ini pada 16 Agustus 2017. Terbentuknya lembaga tetap pengawas pemilu di tingkat Kabupaten/Kota diiringi dengan penambahan kewenangan baru untuk menindak serta memutuskan pelanggaran administasi dan penyelesaian sengketa proses pemilu.
Tantangan Pengawasan Pemilu
Secara historis, Bawaslu merupakan anak kandung reformasi tahun 1998. Sebagaimana diketahui bahwa Enam Tuntutan Reformasi hanya bisa dicapai melalui proses awal yaitu pemilu yang demokratis. Oleh sebab itu, kehadiran Bawaslu (sejak Panwaslak dan Panswaslu) adalah dalam rangka mengawal proses demokrasi itu sehingga dapat dipastikan pemilu berjalan sesuai azasnya yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Setelah 28 tahun perjalanan reformasi, Indonesia telah menyelenggarakan enam kali pileg dan enam kali pilpres. Artinya, proses demokrasi politik dijalankan sesuai periodisasinya yaitu lima tahunan. Pada sisi lain, infrastruktur politik demokrasi juga sudah tersedia dengan baik. Ada penyelenggara pemilu beserta pengawas pemilu, ada Mahkamah Konstitusi yang menjadi penjaga konstitusi dan sekaligus menjadi pengadil atas sengketa hasil pemilu, ada partai politik peserta pemilu, serta tersedianya lembaga politik yaitu Presiden, DPR, DPD, dan DPRD.
Persoalannya kemudian adalah bagaimana kualitas demokrasi itu harus menghasilkan kualitas lembaga politiknya. Artinya, pileg dan pilpres harus mampu menghasilkan figur wakil rakyat dan pemimpin rakyat yang mampu memberikan kado kesejahteraan dan keadilan bagi rakyatnya sehingga muncullah kepercayaan publik (trust) terhadap pemilu dan terhadap infrastruktur kepemiluan di Indonesia.
Oleh sebab itu, di masa non tahapan, Bawaslu dituntut untuk melakukan evaluasi berdasarkan kritik dan oto kritik, dan selanjutnya melakukan terobosan penting untuk memperbaiki diri sehingga makna filosofis sebagai pengawal demokrasi senantiasa tetap relevan sehingga kedudukan dan keberadaan Bawaslu tetap harus dijaga untuk mewujudkan harapan reformasi sebagaimana penggalan lirik lagu Mars Pengawas Pemilu berikut ini :
Berdasar Undang-Undang Kami Pun Berdiri,
Wujudkan Harapan Reformasi
Kobaran S'mangat Kami Tak Akan Berhenti
Ayo Awasi !