Lompat ke isi utama

Agenda

DISKURSUS PILKADA, ANTARA EFISIENSI DAN SUBSTANSI

DISKURSUS PILKADA, ANTARA EFISIENSI DAN SUBSTANSI 

Oleh : 

Sarwanto Priadhi 

 

Pada masa sebelum reformasi, pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD. Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. 

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007. 

Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan berubah lagi menjadi Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, namun pemilihannya masih dilakukan secara langsung oleh rakyat. Begitu pentingnya kekuasaan di daerah bagi partai-partai politik telah menimbulkan adanya ambisi politik di kalangan DPR RI untuk melakukan perubahan kembali atas penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. 

Setelah pemilihan kepala daerah dikeluarkan dari regim Pemilu melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, maka pada tahun 2014 DPR RI kembali mengangkat isu krusial terkait pemilihan kepala daerah secara tidak langsung. 

 

Pilkada Tidak Langsung VS Perppu 

Melalui Sidang Paripurna DPR RI, tanggal 24 September 2014, telah diputuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan secara tidak langsung, atau kembali dipilih oleh DPRD berdasarkan UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota . 

Undang-undang itu didukung oleh 226 anggota DPR-RI yang terdiri Fraksi Partai Golkar berjumlah 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjumlah 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berjumlah 44 orang, dan Fraksi Partai Gerindra berjumlah 32 orang. Bagi sebagian kalangan, keputusan itu dinilai sangat mengecewakan. 

Keputusan itu dipandang sebagai langkah mundur dalam proses pembangunan politik demokrasi. Oleh sebab itu, muncullah gerakan untuk menolak UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Bagi mereka yang kontra dengan keputusa DPR menyebut bahwa pemilihan kepala daerah lewat DPR bermakna telah mencabut hak pilih rakyat. Sedangkan pencabutan hak rakyat merupakan tindakan pemberontakan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Menyikapi persoalan tersebut, Presiden RI saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang sekaligus Ketum Partai Demokrat, mengambil sikap politik yang tegas. Ketika itu SBY memutuskan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang ketidaksetujuannya atas keputusan DPR yang menetapkan pemilihan kepala daerah lewat DPRD. 

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, perppu pertama yang ditandatangani adalah Perppu Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu itu mencabut UU Nomor 22 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota secara tidak langsung oleh DPRD. 

Kini, pasca penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Serentak tahun 2024 lalu, muncul kembali gerakan politik untuk mengembalikan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui DPRD setempat; bahkan ada pula yang mengusulkan agar gubernur ditunjuk langsung oleh presiden. Dari mana asalnya gerakan politik itu? Tidak lain dari para pimpinan partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintahan saat ini. 

 

Peta Kekuatan Pengusung Pilkada Tidak Langsung 

Lontaran pertama soal pemilihan kepala daerah lewat DPRD dilakukan oleh Ketum DPP Partai GOLKAR, Bahlil Lahadalia di puncak HUT ke-60 Partai Golkar di Sentul, Bogor, 12/12/2024. Saat itu Bahlil mengatakan perlu reformulasi sistem politik karena biaya Pilkada sangat tinggi. Bahlil bahkan menyebut "Pilkada rasa Pilkades". 

Presiden Prabowo yang berpidato usai sambutan Bahlil, menimpali perbaikan sistem Pilkada dengan melempar wacana kepala daerah kembali dipilih DPRD. Menurut Prabowo yang juga Ketum DPP Partai GERINDRA, biaya yang dikeluarkan dalam Pilkada langsung sangat mahal baik bagi yang menang maupun yang kalah. 

Praktis setelah ucapan Presiden Prabowo tersebut, semua pendukung koalisi saling menyamakan pandangan sehingga secara politis usulan pilkda melalui DPRD semakin menguat. Hal itu dibuktikan dengan adanya pernyataan-pernyataan para pimpinan partai-partai anggota koalisi pemerintah dan pertemuan-pertemuan tingkat elite partai. Hasilnya? 

Pada puncak peringatan hari ulang tahun ke-61 Golkar di Istora Senayan, Jakarta, 5/12/2025, Ketum DPP Partai GOLKAR Bahlil Lahadalia kembali menegaskan bahwa partainya mengusulkan pilkada lewat DPRD. Selanjutnya, Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar pada 20/12/2025 memutuskan bahwa Partai Golkar akan mendorong sistem pilkada tak langsung untuk masuk dalam pembahasan paket Undang-Undang Pemilu pada 2026. 

Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan mendukung perubahan sistem pemilihan kepala daerah menjadi tidak langsung. Dikutip dari idn.time.com tanggal 22/12/2025, Waketum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi mengatakan bahwa usulan itu patut disetujui dengan dua catatan besar. Pertama, perubahan sistem pilkada melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus disetujui oleh semua partai politik. Kedua, perlu ada langkah antisipasi agar perubahan sistem pilkada tidak menimbulkan perdebatan pro-kontra di publik. 

Dikutip dari sindonews.com, Senin, 29/12/2025, DPP Partai GERINDRA melalui Sekjennya Sugiono menyatakan bahwa Gerindra ada dalam posisi mendukung upaya ataupun rencana untuk melaksanakan pilkada ini oleh DPRD di tingkat bupati, wali kota, ataupun di tingkat gubernur. 

Selanjutnya, Ketum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, malah terang-terangan mendukung pilkada lewat DPRD sejak tahun 2014 lalu. Dikutip dari detik.news.com tanggal 2/1/2026, Muhaimin mengatakan : "Sikap PKB soal pilkada dipilih oleh DPRD sejak saat pemerintahan Pak SBY dan bahkan sudah berhasil dijadikan UU". 

Sekjen DPP Partai Demokrat Herman Khaeron memberi sinyal arah sikap partainya terhadap wacana tersebut. Dikutip dari tempo.co tanggal 6/1/2026, Herman mengatakan bahwa Partai Demokrat berada dalam satu barisan dengan Presiden Prabowo Subianto dalam menyikapi sistem pemilihan kepala daerah. 

Sementara itu, dua partai lainnya yakni PKS dan Partai Nasdem juga telah menunjukkan sikap mendukung pilkada melalui DPRD. 

Pada sisi lain, barisan para pihak yang tetap kekeh mempertahankan pilkada langsung oleh rakyat hanya terdiri dari satu partai yaitu PDIP. Partai pemenang Pemilu tahun 1999, 2014, 2019, dan 2024 ini melalui beberapa elitenya menyatakan menolak pilkada lewat DPRD. Dikutip dari kabar24.bisnis.com tanggal 31/12/2025, Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyebut wacana mengembalikan pilkada ke DPRD sebagai langkah gegabah. 

Demokrasi Indonesia, katanya, sudah berjalan maju. Menariknya kembali justru berisiko merusak proses pendewasaan politik yang telah dibangun sejak Reformasi. “Hati-hati. Kita sudah begitu maju, begitu maju. Tiba-tiba ditarik mundur lagi ke belakang, atret,” tegas Said. 

Bagi Said, pilkada langsung bukan sekadar prosedur, melainkan bagian dari demokrasi substantif. Dia mempertanyakan logika bahwa pilkada lewat DPRD otomatis lebih murah dan bersih. Menurutnya, ongkos tinggi bukan monopoli pemilihan langsung. 

“Saya minta hati-hati, kaji secara mendalam. Plus minusnya. Jangan ada istilah bahwa kalau demokrasi yang sudah kita jalankan dalam pilkada langsung itu high cost. Apakah lewat DPRD juga tidak high cost ? Jangan-jangan lewat DPRD sama saja,” lanjutnya. 

Sikap resmi partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini kabarnya akan dikeluarkan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas), di Jakarta, 10-12/1/2026. 

 

Suara Civil Society 

Ketidaksetujuan pilkada tidak langsung juga ditunjukkan oleh Pakar Hukum Pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini. Dikutip dari jawapos.com tanggal 31/12/2025, Titi menegaskan bahwa argumen efektivitas dan efisiensi yang dikemukakan elite politik tidak berdasar dan justru berpotensi menggerus hak konstitusional rakyat. 

Menurut Titi, alasan Pilkada dipilih DPRD demi efektivitas, efisiensi, serta agar kepala daerah bekerja baik dan bebas korupsi adalah logika yang keliru. Ia menegaskan, di luar soal hak demokrasi rakyat, pemerintah sesungguhnya memiliki banyak pilihan lain jika benar-benar ingin efisiensi. 

“Padahal terlepas dulu bahwa ini soal hak demokrasi rakyat, kalau mau efektif dan efisien ada banyak cara lain yang bisa dilakukan,” kata Titi dalam cuitan pada media sosial X, Rabu (31/12) sebagaimana dikutip jawapos.com

Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, menegaskan pentingnya menjaga dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait keserentakan pemilu nasional dan lokal, di tengah menguatnya kembali wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung melalui DPRD. Dikutip dari rmol.id tanggal 4/1/2026, mantan aktivis 98 itu menegaskan, bahwa putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 harus tetap dilaksanakan, terutama terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal. 

“Pada intinya, kita merasa sangat penting untuk tetap mendukung dan menjaga keputusan MK yang terkait dengan keserentakan pemilu lokal dan nasional yang harus dilaksanakan oleh kita sebagai bangsa,” tegasnya. 

Dalam pandangan Guru Besar Bidang Politik Kontemporer di Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Caroline Paskarina, pilkada oleh DPRD berpotensi memperdalam problem atau permasalahan demokrasi di Indonesia. 

“Dalam situasi dimana kualitas demokrasi menurun, kepercayaan publik terhadap pemerintah melemah, kecenderungan sentralisasi kekuasaan menguat, dan praktik elitisme politik semakin mengemuka, maka wacana pengalihan pemilihan kepala daerah dari rakyat ke DPRD justru berpotensi memperdalam problem struktural demokrasi, bukan menyelesaikannya,” ujar Prof. Caroline seperti dikutip antaranews.com tanggal 13/12/2025. 

 

Putusan Mahkamah Konstitusi 

Benteng keadilan konstitusi, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemilihan pilkada wajib dilaksanakan secara langsung atau dipilih oleh rakyat sebagaimana pemilihan presiden dan legislatif. Putusan ini kembali menegaskan bahwa tak ada lagi perbedaan rezim antara pilkada dan pemilu nasional sehingga harus dipatuhi oleh pembentuk undang-undang. 

”Mahkamah secara eksplisit dan terang benderang telah menyatakan bahwa tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pemilihan kepala daerah (pilkada). Dengan tidak adanya perbedaan rezim dimaksud, secara konstitusional, Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 harus diberlakukan sama dalam penyelenggaraan pemilu anggota legislatif, pemilu presiden/wakil presiden, dan pilkada,” kata Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan nomor 110/PUU-XXIII/2025, Kamis (14/8/2025). 

Arsul melanjutkan, norma Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis harus dimaknai sesuai dengan konstruksi pemilu seperti dimaktubkan oleh Pasal 22E UUD 1945. 

”Termasuk tunduk pada asas-asas pemilu dalam Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI 1945,” tambah Arsul. 

 

Solusi 

Penyelenggaraan pilkada secara langsung atau dipilih ralyat telah berlangsung sejak tahun 2005 hingga 2024, dengan demikian Indonesia telah menyelenggarakan pilkada langsung sebanyak 5 kali. Dalam proses penyelenggaraan pilkada tentunya ada plus dan minusnya, dan hal itu terjadi secara kompleks. Oleh sebab itu, persoalannya bukan pada pilihan opsi pilkada langsung atau tidak langsung, tetapi persoalannya justru pada mekanisme yang harus terus menerus diperbaiki agar pilkada mampu menghasilkan para pemimpin daerah yang pro rakyat dan visioner. 

Terkait hal itu pilkada harus diselenggarakan dengan cara yang mudah, murah, dan berkekuatan hukum namun tetap mampu menyerap partisipasi masyarakat secara optimal dan kompetitif sehingga menghasilkan figur pemimpin yang pro rakyat dan visioner dalam bingkai NKRI. 

Cara pemilihan yang mudah terkait pada persoalan teknis memilih sehingga masyarakat pemilih tidak mengalami kesulitan teknis, tidak menimbulkan jualah suara rusak yang tinggi. Hal ini bisa dilakukan dengan bantuan kecanggihan alat bantu namun tetap bisa dikontrol oleh pengawas pilkada. 

Cara pemilihan yang murah mengacu pada tiga hal. Pertama, efisiensi biaya penyelenggaraan pada KPU dan Bawaslu melalui perencanaan yang akurat dan penggunaan keuangan yang efisien, transparan dan akuntabel. Kedua, tidak adanya politik transaksional (mahar) di lingkungan partai-partai politik yang berpotensi membebani para calon. Oleh sebab itu, sistem kaderisasi dan meritsistem di lingkungan partai politik perlu dilakukan secara akurat. Ketiga, membatasi kampanye hanya melalui media sosial, media cetak dan elektronik, dan debat pasangan calon yang diselenggarakan oleh KPU. 

Selanjutnya, aspek berkekuatan hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah mengacu pada proses regulasi penyelenggaraan pilkada yang memiliki implikasi hukum yang tegas terutama terkait pada terjadinya pelanggaran-pelanggaran penting seperti money politic, penyalahgunaan fasilitas negara, penyalahgunaan kebijakan pemerintahan, serta netralitas penuh bagi pejabat negara/daerah/desa, ASN, TNI, Polri, serta pelanggaran berupa manipulasi suara oleh penyelenggara pilkada. Sanksi atas pelanggaran-pelanggaran tersebut harus berat sehingga menimbulkan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. 

 

Penutup 

Demokrasi adalah sistem yang harus terus dievaluasi sesuai konteks sosial, ekonomi, dan politik sesuai dengan dinamika jaman serta tantangan masa depan. Mempertahankan pilkada langsung tanpa evaluasi sama berbahayanya dengan mengembalikan pilkada tidak langsung tanpa pertimbangan matang. Oleh sebab itu, bicara demokrasi, bicara pilkada, kita semua harus menanggalkan terlebih dahulu kepentingan kelompok maupun individu dan menggantikannya dengan kepentingan kenbangsaan dan kenegaraan sehingga musyawarah mufakat itu menjadi kunci utama untuk mencari solusi tepat. 

Dalam sistem Demokrasi Pancasila, mestinya tidak mengenal The Winer Take All, Asu Gede Menang Kerahe, melainkan menjalankan demokrasi itu dengan cara bergotongroyong dan berbagi tugas dalam nilai-nilai saling asih, asah dan asuh sebagaimana nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

Agenda