Lompat ke isi utama

Agenda

MENYOAL KEMBALI AFFIRMATIVE ACTION PEREMPUAN DALAM DEMOKRASI INDONESIA

MENYOAL KEMBALI AFFIRMATIVE ACTION PEREMPUAN DALAM DEMOKRASI INDONESIA

Renungan Politik Memperingati Hari Kartini 2026

Oleh : Sarwanto Priadhi 

 

Peran kaum perempuan dalam konteks kebangsan dan kenegaraan bukanlah isu baru. Sejak awal peregerakan kemerdekaan, kaum perempuan tidak hanya bertugas mengurus urusan rumah tangga tetapi juga menggerakkan perjuangan melawan penjajahan sekaligus melawan feodalisme yang berlaku saat itu. 

Raden Ajeng Kartini adalah sosok perempuan Indonesia yang sekali mendayung dua pulau terlampaui. Kartini melakukan gerakan pembebasan rakyat bumi putera dari belenggu penjajahan imperialisme dan sekaligus melawan feodalisme tradisi bumi putera. Anak Bupati Jepara itu, dengan caranya sendiri, yang tentunya tidak eksplosiv (meledak-ledak), mengungkapkan kegelisahannya atas penjajahan imperialis dan penjajahan budaya oleh feodalisme.

Perlawanan Kartini terhadap imperialisme Belanda merupakan bentuk kesadaran politik rakyat bumi putera yang hidup dengan segala keterbatasan hak dan ruang gerak akibat dijajah dan dihisap oleh penjajah Belanda saat itu.  Akibat penjajahan, rakyat hidup sengsara, miskin, bodoh, dan tertinggal jauh dari jamannya.  Sementara itu, pada sisi lain, para penjajah hidup kaya, bergelimang harta yang diambil dari bumi putera, serta berkehidupan jauh lebih maju daripada rakyat terjajah.

Pada saat yang sama, Kartini juga sedang membuat perlawanan terhadap dominasi kaum laki-laki dalam tradisi feodalisme Jawa saat itu.  Seperti diketahui bahwa pada masa itu, perempuan dianggap sebagai konco wingking (orang yang berada di belakang) dari sosok laki-laki.  Artinya, perempuan dalam tradisi Jawa adalah sosok yang berada di bawah kepemimpinan laki-laki dan bertugas untuk memberesi urusan rumah tangga yang yang tidak jauh dari urusan kasur, dapur dan sumur. Oleh sebab itu hak kaum perempuan berupa hak untuk berkumpul, berpendapat, meraih kesejahteraan; tidak diijinkan oleh budaya feodalisme saat itu.

Kini, situasinya sudah sangat jauh berbeda.  Perempuan tidak lagi hidup dalam masa penjajahan, melainkan sudah hidup dalam masa kemerdekaan dan negara menjamin setiap hak warga negara.  Perempuan tidak lagi hidup dalam masa feodalisme budaya, melainkan sudah hidup pada masa modern yang dipenuhi kesetaraan kedudukan antara perempuan dan laki-laki, bahkan di dunia politik sekalipun.

Kesetaraan kaum perempuan Indonesia telah mengejawantah dalam berbagai posisi penting kenegaraan. Ada Megawati Soekarnoputri perempuan pertama yang menjabat sebagai  Presiden RI kelima. Ada Puan Maharani, perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI, lalu ada Retno Marsudi perempuan pertama yang menjabat sebagai Menteri Luar Negeri RI; dan masih banyak posisi kenegaraan penting yang sekarang dijabat oleh perempuan.  Namun, apakah hal itu menunjukkan bukti bawa perempuan Indonesia sudah benar-benar merdeka dan berdaulat?

Banyaknya perempuan yang menempati posisi strategis kenegaraan, tidak serta merta menggambarkan kesetaraan yang sudah dimiliki oleh umumnya kaum perempuan Indonesia. Keterlibatan perempuan dalam pentas politik pemerintahan rupanya masih menjadi ganjalan bagi sebagaian besar kaum laki-laki.  Apa masalahnya? Masalahnya karena kaum laki-laki menilai perempuan  belum matang dalam urusan politik pemerintahan yang selama ini lebih menonjolkan sisi maskulinitasnya daripada kesetaraannya. Bahkan jabatan yang diemban kaum perempuan pun seringkali menghasilkan kebijakan yang justru berlawanan dengan kepentingan kaum perempuan itu sendiri.

Pasca reformasi tahun 1998, dimunculkanlah kebijakan affirmative action bagi kaum perempuan.  Affirmative action adalah kebijakan yang diterapkan untuk memberikan kesempatan yang setara kepada kaum perempuan, yang secara historis masih mengalami diskriminasi atau terpinggirkan dalam masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi ketidaksetaraan dan ketidakadilan yang telah berlangsung lama dengan memberikan perlakuan khusus atau preferensi kepada kelompok-kelompok tertentu.

Afirmative action ini mulai menjadi populer di Indonesia seiring diundangkannya Undang-undang No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik. Pada kedua undang-undang tersebut, diperintahkan agar memberikan ruang yang makin luas bagi kaum perempuan, termasuk diantaranya adanya penetapan keterwakilan perempuan yang berjumlah minimum 30 persen dari seluruh calon anggota DPR dan DPRD.  Amanat tersebut diperkuat pula dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Tinjauan litertatur menunjukan, sejak era reformasi telah diupayakan kebijakan affirmative action dengan menerapkan kuota 30% keterwakilan perempuan dalam ranah legislatif. Hal ini memberikan dampak positif terhadap representasi perempuan di parlemen dalam pemilihan umum 1999 hingga pemilu terakhir 2024. Pada Pemilu 1999 keterwakilan perempuan mencapai 9,0%, Pemilu 2004 11,09%, Pemilu 2009 17,86%, Pemilu 2014 17,32% dan Pemilu 2019 20,05%. Laporan dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), persentase keterwakilan perempuan pada Pemilu 2024 sebesar 21,9% atau 127 kursi atau naik 1,4% dari tahun 2019.

Berdasarkan data dari KPU, partai dengan presentase keterwakilan perempuan tertinggi dalam hal pencalonan di Pemilu 2024 yaitu Partai Gerakan Perubahan Indonesia dengan 41,40%. Selanjutnya diikuti Partai Bulan Bintang atau PBB sebesar 41,06%, dan Partai Ummat 40,04%. Sementara persentase keterwakilan perempuan terendah dalam hal pencalonan di Pemilu 2024 ditempati oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan/PDIP yaitu 33,1%. Dengan demikian, keterwakilan 30% perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 telah terpenuhi, namun jika dilihat dari keterwakilan perempuan yang menduduki kursi DPR RI, persoalannya menjadi lain lagi. 

Data menunjukkan bahwa dari delapan partai politik yang lolos ke parlemen itu hanya Partai Nasdem yang berhasil meloloskan calon legislatifnya sesuai keterwakilan perempuan yaitu mencapai 30,4%. Sementara itu, partai-partai lainnya adalah sebagai berikut :  PDI Perjuangan 24,5%, Gerindra 22,1, PKB 20,6%, Partai Demokrat 20,5%, Partai Golkar 19,6%, PKS 17,0%, dan PAN 16,7%. 

Mendasarkan hal itu maka melalui peringatan Hari Kartini 2026 ini, tidak ada salahnya jika para kaum perempuan Indonesia mulai makin bergairah untuk meniti karier di dunia politik pemerintahan agar kesejahteraan rakyat yang setara dan berkeadilan bisa diperjuangkan.  Pada sisi lain, partai politik juga harus makin nyata memberikan kesempatan bagi kaum perempuan sehingga keterwakilan perempuan 30% tidak hanya untuk memenuhi syarat administratif DCT tetapi juga untuk memenuhi 30% legislator perempuan di lembaga DPR dan DPRD.  Dengan terpenuhinya 30% perempuan di lembaga legislatif, diharapakan kesetaraan dan keadilan dapat terpenuhi dan kesejahteraan rakyat dapat segera terealisasi.

Representasi perempuan dalam praktik demokrasi di Indonesia melalui institusi DPR dan DPRD diharapkan akan mempengaruhi peningkatan persepektif legal feminis. Representasi perempuan dalam praktik demokrasi Indonesia di parlemen masih menunjukan angka yang minim dari standar yang telah ditetapkan dalam undang-undang yaitu 30%, permasalahan yang dihadapi adalah terkait paradigma serta dukungan regulasi ke depannya.  Oleh sebab itu perlu aktualisasi serta reformulasi terhadap peran perempuan di ranah publik dalam pengambilan berbagai keputusan diantaranya pembangunan hukum. 

Kepemimpinan perempuan menjadi tantangan masa depan disaat model kepemimpinan dengan latar belakang kharisma dominan melekat pada laki-laki dinilai tidak relevan di era kontemporer saat ini.  Kepemimpinan di masa kekinian adalah kepemimpinan yang visioner dan holistik tapi dilaksanakan dengan pendekatan-pendekatan teknis pragmatis bukan retorika politik. 

Agenda