Lompat ke isi utama

Agenda

KORELASI INDEK KERAWANAN PEMILU (IKP) DAN FAKTA KEJADIAN DI WONOSOBO

KORELASI INDEK KERAWANAN PEMILU (IKP) DAN FAKTA KEJADIAN DI WONOSOBO 

Oleh : Sarwanto Priadhi 

 

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan sejarah baru dalam proses demokrasi elektoral di Indonesia. Pemilu 2024 yang lalu merupakan pemilu serentak yang menyerentakkan antara pemiihan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) pada tahun yang sama yaitu tahun 2024. Pemilihan presiden dan legislatif dilaknakan pada hari Rabu tanggal 14 Pebruari 2024, sedangkan pilkada dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. 

Sebagaimana kita ketahui bersama, Pemilu 2024 telah terlaksana secara aman dan lancar. Kata ‘aman’ menggambarkan situasi selama penyelenggaraan pemilu tidak terjadi konflik sosial yang berpotensi menimbulkan hambatan proses dan tahapan pemilu, sedangkan kata ‘lancar’ menggambarkan proses dan tahapan pemilu berjalan sebagaimana mestinya. Proses terlaksananya Pemilu 2024 yang aman dan lancar, sekaligus mematahkan pendapat banyak pengamat yang sejak awal memridiksikan bakal terjadinya pertarungan ‘panas’ pada semua laga pemilihan mengingat rentang waktu antara penyelenggaraan pilpres dan pileg dengan penyelenggaraan pilkada cukup berdekatan, hanya berselisih waktu tujuh bulan. Atas keberhasilan penyelenggaraan pemilu serentak itu, tidak berlebihan kiranya jika kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapatkan apresiasi, sekalipun masih banyak pula hal-hal yang perlu dibenahi di kemudian hari, terutama terkait dengan kasus-kasus yang menimpa personalia penyelenggara yang berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. 

Dalam pandangan penulis, pemilu yang berjalan aman dan lancar tidak terlepas pula dari upaya pengawasan optimal terhadap semua pihak yang terlibat dalam pemilu, mulai dari penyelenggara pemilu (dalam hal ini KPU Wonosobo), peserta pemilu (dalam hal ini partai politik, calon anggota legislatif, tim kampanye, relawan), pemilih, serta jajaran pimpinan daerah yang tergabung dalam Forkopimda Wonosobo (dalam hal ini Bupati, Kapolres, Dandim, dan Ketua DPRD). 

Agar pengawasan berjalan efektif dan sesuai dengan semangat Mencegah Sekuatnya, Menindak Tanpa Keraguan, maka jajaran Bawaslu Kabupaten Wonosobo melakukan upaya pendalaman terhadap potensi kerawanan di wilayah berdasarkan Indek Kerawanan Pemilu (IKP) 2024 yang diterbitkan oleh Bawaslu RI. Dalam IKP 2024 tersebut, Kabupaten Wonosobo masuk dalam kelompok Daerah Rawan Tinggi dengan skor 58,39. Dengan berbekal IKP 2024 tersebut, Bawaslu Kabupaten Wonosobo meningkatkan koordinasi, sinergi, dan kolaborasi dengan para pihak agar selanjutnya bisa dipahami bersama dan sekaligus dicarikan solusi terbaiknya untuk mencegah terjadinya potensi kerawanan. Pada sisi lain, Bawaslu Kabupaten Wonosobo dengan kekuatan sebanyak 45 orang Panwaslu Kecamatan, 265 orang PKD, dan 3.091 orang PTPS, berusaha seoptimal mungkin untuk meningkatkan profesionalitas para pengawas agar mampu mengawal pemilu secara berintegritas. 

 

IKP sebagai Pedoman Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu 

Indeks Kerawanan Pemilu adalah alat atau metode yang digunakan untuk mengukur tingkat kerentanan atau risiko yang dihadapi oleh sistem pemilu suatu negara terhadap ancaman atau gangguan yang dapat mengganggu proses pemilu secara adil, bebas, dan transparan. Konsep kerawanan pemilu sendiri mencakup berbagai dimensi, sub dimensi dan indikator. Indeks kerawanan pemilu dapat menggambarkan tingkat stabilitas dan keadilan sistem pemilu, serta dapat membantu pemerintah, lembaga pemantau pemilu, dan masyarakat sipil untuk melakukan analisis terhadap potensi kerentanan atau risiko yang mungkin terjadi selama proses pemilu. Dengan demikian, indeks kerawanan pemilu menjadi penting dalam upaya untuk memastikan pemilu yang berkualitas dan dapat dipercaya. 

IKP terdiri dari empat dimensi yaitu Dimensi Sosial Politik, Dimensi Penyelenggaraan Pemilu, Dimensi Kontestasi, dan Dimensi Partisipasi. Masing-masing dimensi terdiri dari beberapa subdimensi. Kerawanan akan muncul berdasarkan akumulasi skor masing-masing dimensi. Kabupaten Wonosobo tergolong sebagai Daerah Rawan Tinggi (skor 58,34) yang disebabkan oleh tingginya Dimensi Sosial Politik (skor 96,75) dan Dimensi Penyelenggaraan Pemilu (skor 76,36), sedangkan untuk Dimensi Kontestasi berada dalam katagori sedang (skor 12,84) dan Dimensi Partisipasi berada dalam katagori sedang (skor 0). 

Terkait hal itu maka dalam melakukan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Wonosobo perlu memperhatikan Dimensi Sosial Politik dan Dimensi Penyelenggaraan Pemilu. Perlu diketahui bahwa Dimensi Sosial Politik terdiri dari Subdimensi Keamanan, Subdimensi Otoritas Penyelenggara Pemilu, dan Subdimensi Otoritas Penyelenggara Negara; sedangkan Dimensi Penyelenggaraan Pemilu terdiri dari Subdimensi Hak Memilih, Subdimensi Pelaksanaan Kampanye, Subdimensi Pelaksanaan Pemungutan Suara, dan Subdimensi Adjudikasi dan Keberatan. 

Perhatian terhadap Dimensi Sosial Politik dilakukan Bawaslu Kabupaten Wonosobo dengan meningkatkan komunikasi, koordinasi, sinergi, dan kolaborasi terhadap jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat/tokoh agama, serta sosialisasi Pemilu Damai kepada masyarakat luas; dalam rangka meminimalisasikan potensi kerawanan sosial. 

Perhatian terhadap Dimensi Penyelenggaraan Pemilu dilakukan dengan meningkatkan koordinasi dengan KPU Wonosobo agar penyelenggara bertindak profesional dan berintegritas, dan menekankan pada jajaran internal Bawaslu Kabupaten Wonosobo agar semua jajaran pengawas bertindak profesional dan berintegritas. 

 

Fakta Kejadian Pemilu 2024 

Komitmen Bawaslu Kabupaten Wonosobo untuk mengawal pemilu secara berintegritas dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya melalui penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Pengawas, Apel Pengawas Pemilu 2024 (pada awal dan akhir masa kampanye), rapat koordinasi, supervisi, serta monitoring dan evaluasi. Pada semua kegiatan, Bawaslu Kabupaten Wonosobo selalu menekankan semangat Mencegah Sekuatnya, Menindak Tanpa Keraguan. Para pengawas menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, tanpa mengenal waktu dan tanpa mengeluh sekalipun kondisi geografis Kabupaten Wonosobo penuh tantangan, diantaranya kondisi jalan wilayah yang rusak dan terjal serta curah hujan dan hari hujan yang tinggi. 

Selanjutnya, hasil pengawasan diuraikan berikut ini : 

1. Pemilu Berjalan Aman Dan Lancar Sekalipun Agak Panas 

Upaya Bawaslu Kabupaten Wonosobo untuk meningkatkan koordinasi, sinergi dan kolaborasi kepada jajaran Forkopimda dan tokoh masyarakat/tokoh agama menuai hasil terlaksanya Pemilu 2024 secara aman dan lancar. Padahal, dalam IKP Kabupaten Wonosobo masuk Daerah Rawan Tinggi, Masyarakat Kabupaten Wonosobo yang semula mendapat stigma ‘masyarakat bersumbu pendek’, mudah terprovokasi; ternyata dapat ditangkal sejak dini, Selama tahapan pemilu tidak terjadi konflik sosial apapun. 

2. Pelanggaran Penyelenggara Pemilu 

Dua hari menjelang hari pemungutan suara, Kabupaten Wonosobo dihebohkan oleh adanya laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota KPU Wonosobo berinisial RR. Laporan masyarakat diterima Bawaslu Kabupaten Wonosobo pada tanggal 12 Pebruari 2024. Masyarakat melaporkan bahwa RR diduga telah mengondisikan sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar mendukung pasangan calon presiden tertentu dengan imbalan sejumlah uang. Atas laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Wonosobo bertindak cepat agar kasus tersebut tidak mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap KPU Wonosobo dan hasil Pemilu 2024. Setelah melalui proses di Gakkumdu, kasus tersebut dilanjutkan ke proses hukum hingga akhirnya RR divonis Pengadilan Negeri Wonosobo hukuman percobaan selama dua tahun 

3. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu 

Pelanggaran pidan pemilu yang dilakukan oleh RR juga berdampak pada para anggota PPK yang terkait dengan kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu Kabupaten Wonosobo, sebanyak 17 orang anggota PPK dilaporkan kepada KPU Wonosobo atas dugaan pelanggaran kode etik. Mereka dinilai Bawaslu Kabupaten Wonosobo telah bertindak tidak profesional. 

4. Pemungutan Suara Ulang (PSU) 

Mendasarkan ketentuan pasal 372 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan pada ayat (2) disebutkan bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan-keadaan tertentu yang berpeluang terjadi kecurangan maupun berpotensi mencederai asas Pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 

Mendasarkan pada laporan Pengawas TPS dan hasil kajian Panwaslu Kecamatan, terdapat dua TPS yang harus melakukan PSU, masing-masing TPS 019 Kelurahan Wonosobo Barat Kecamatan Wonosobo dan TPS 09 Kelurahan Selomerto Kecamatan Selomerto. 

PSU pada TPS 019 Kelurahan Wonosobo Barat disebabkan oleh kesalahan KPPS setempat memberikan kartu suara pada pemilih pendatang dari kecamatan lain tanpa memenuhi syarat sebagai pemilih, sedangkan PSU pada TPS 09 Kelurahan Selomerto disebabkan oleh adanya pemilih DPTb dari provinsi lain tapi diberikan lima kartu suara. PSU pada kedua TPS dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 18 Pebruari 2024 dengan mendapatkan perhatian dari Anggota KPU Jawa Tengah, Paulus Widiyantoro dan Anggota Bawaslu Jawa Tengah Sosiawan. 

5. Ketegangan dalam Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan 

Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024 untuk calon anggota DPRD Kabupaten Wonosobo di dua kecamatan yaitu Kecamatan Kertek dan Kecamatan Garung berlangsung ‘sangat panas’ hingga terjadi deadlock. Rekapitulasi di Kecamatan Kertek berlangsung panas hingga deadlock oleh karena banyaknya protes yang dilakukan bukan oleh saksi partai tetapi oleh pendukung caleg tertentu. Saat memantau di lokasi, Bawaslu Kabupaten Wonosobo langsung memberikan mediasi terhadap para pihak agar situasinya tidak semakin krusial. Akhirnya, mereka sepakat dan rekapitulasi yang tertunda hampir lima jam bisa dilanjutkan kembali hingga selesai dengan lancar. 

Begitu pula dengan yang terjadi di Kecamatan Garung, situasi ricuh karena dua kubu caleg dari partai yang sama saling protes hingga meminta buka kotak dan lakukan penghitungan ulang. Menyikapi hal itu, Bawaslu Kabupaten Wonosobo didampingi Forkopimca setempat dan anggota KPU Wonosobo yang hadir, melakukan upaya mediasi. Hasilnya, semua pihak setuju, termasuk pimpinan partai tersebut di tingkat kabupaten. Setelah deadlock kurang lebih enam jam, rekapitulasi dilanjutkan kembali hingga selesai tengah malam. 

 

Kesimpulan

Jika dicermati lebih dalam, fakta-fakta kejadian seperti yang diuraikan di atas itu menunjukkan benar adanya bahwa Kabupaten Wonosobo adalah Daerah Rawan Tinggi berdasarkan IKP 2024. 

Fakta kejadian 1 yaitu Pemilu Berjalan Aman Dan Lancar Sekalipun Agak Panas, menunjukkan bahwa dengan memedomani IKP 2024, maka upaya antisipasi akan lebih tertata dengan baik sehingga menghasilkan output yang diharapkan. Koordinasi, sinergi dan kolaborasi dengan jajaran Forkopimda dan tokoh masyarakat/tokoh agama secara efektif adalah kunci utamanya. 

Fakta kejadian 2 yaitu 2.Pelanggaran Penyelenggara Pemilu dan fakta kejadian 3 yaitu 3.Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah fakta yang terjadi pada ranah Dimensi Sosial Politik terutama darai Subdimensi Otoritas Penyelenggara Pemilu. Fakta kejadian 2 dan 3 menunjukkan bahwa otoritas penyelenggara pemilu disalahgunakan untuk melakukan hal-hal yang menyebabkan pemilu tidak berjalan secara adil. 

Fakta kejadian 4 yaitu Pemungutan Suara Ulang (PSU) terjadi pada ranah Dimensi Penyelenggaraan terutama pada Subdimensi Pelaksanaan Pemungutan Suara yang mengindikasikan bahwa penyelenggara tidak profesional. 

Fakta kejadian 5 yaitu Ketegangan dalam Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan berada pada ranah Dimensi Sosial Politik terutama dari Subdimensi Keamanan. Pada kahir tulisan ini, saya menyimpulkan bahwa IKP 2024 sangat berorelasi dengan fakta kejadian di lapangan. Oleh sebab itu, penggunaan IKP sebagai pedoman penyelenggaraan pengawasan adalah tepat. Semoga bermanfaat.

Agenda