Pancasila dan Pemilu
Renungan Pertingatan Hari Lahir Pancasila
Oleh : Sarwanto Priadhi
Pemilu (Pemilihan Umum) adalah mekanisme inti dalam sistem demokrasi modern, termasuk dalam konteks Indonesia. Namun, demokrasi Indonesia tidak muncul begitu saja; ia tumbuh dan berkembang dalam kerangka dasar negara kita, yakni Pancasila.
Memahami demokrasi tidak cukup hanya mendasarkan pada aspek “kekuasaan mayoritas”, tetapi demokrasi juga harus dipahami dari aspek penyelenggaraannya, apakah sudah demokratis atau belum? Melalui pemahaman seperti itu maka deemokrasi yang diselenggarakan di Indonesia adalah implementasi nyata dari Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Pada peringatan Hari Lahir Pancasila, 1 Juni tahun ini, perlu kiranya kita kembali me-refresh perjalanan demokrasi yang diwujudkan dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Oleh sebab itu, kita tidak boleh terjebak pada pemahaman sila keempat saja, namun semua sila dalam Pancasila itu. Adapun manifestasinya bisa pada aspek tertentu penyelenggaraan Pemilu. Dengan demikian, demokrasi Pancasila menuntut bahwa proses politik (termasuk pemilu) tidak boleh abai terhadap nilai-nilai Pancasila.
Sebagaimana diketahui bahwa Pancasila sebagai sumber dari sumber hukum nasional. Oleh sebab itu, semua peraturan dan perundang-undangan yang menyangkut penyelenggaraan demokrasi dan kepemiluan harus bersumber dari Pancasila. Dengan demikian maka semua peraturan dan perundang-undangan yang menyangkut penyelenggaraan demokrasi dan kepemiluan harus memenuhi nilai-nilai Pancasila, misalnya :
- UU Pemilu harus mencakup prinsip demokrasi, keadilan, akses, dan transparansi
- Penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU, harus independen dan adil
- Bawaslu dan DKPP sebagai pengawas berfungsi menjaga implementasi nilai-nilai Pancasila itu dalam teknis penyelenggaraan pemilu
- Pemilu harus mampu memperkuat persatuan nasional sekalipun saling berbeda pilihan politiknya
Mendasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemilu di masa uang akan datang harus dipersiapkan dengan dengan lebih baik lagi, terutama pada aspek perundang-undangannya. Di dalam perundang-undangan itu kesadaran dan partisipasi rakyat harus menjadi inti utama demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Oleh sebab itu, pendidikan pemilih, literasi media, sosialisasi secara merata sangat penting. Khususnya untuk pemilih pemula yang dapat dibentuk pola pikirnya agar lebih cerdas dan bertanggung jawab. Selain itu, pengaruh hoaks dan disinformasi juga harus diawasi sangat ketat karena keduanya bisa mempengaruhi pemilih yang tidak melek media.
Pada sisi lain, para peserta Pemilu pun dituntut untuk bersikap bijak dengan tetap menjunjung tinggi etika dan moral Pancasila. Oleh sebab itu, etika dalam berkampanye harus menjadi dasar utama untuk membangun politik bersih dan berintegritas yang jauh dari Politik Uang dan Manipulasi. Ini menjadi ujian terbesar bagi bangsa Indonesia agar Pemilu kembali pada rel sejatinya yaitu kedaulatan rakyat.
Partai politik di Indonesia umumnya berbasis ideologi Pancasila, artinya, mereka secara resmi menyatakan bahwa Pancasila adalah dasar ideologinya. Namun, tantangannya adalah: sejauh mana nilai Pancasila diinternalisasi dalam praktik politik partai? Beberapa penelitian menunjukkan bahwa retorika Pancasila sering digunakan secara simbolis, tanpa aksi nyata dalam kebijakan, partisipasi internal, dan etika partai.
Jika partai-partai politik peserta Pemilu sepakat bergerak dengan mendasarkan pada Pancasila maka tidak akan muncul lagi kampanye politik yang bersifat rasisme, diskriminatif, menjual-jual agama, serta aksi-aksi politik lainnya yang menghalalkan segala cara (termasuk politik uang).
Jika dihitung sejak Pemilu 1955, maka kita sudah menyelenggarakan dalam kurun waktu 64 tahun pada tahun 2024, dan akan memasuki kurun waktu 69 tahun pada Pemilu 2029 mendatang. Kurun waktu untuk belajar berdemokrasi sesuai Pancasila mestinya sudah cukup, sehingga pada masa Pemilu 2029 diharapkan sudah tidak ada lagi praktik politik yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Terkait hal itu maka selain bangkitnya kesadaran politik rakyat, aturan tegas atas pelanggaran Pemilu pun perlu diterapkan secara konsisten agar menimbulkan efek jera bagi siapa saja yang melanggarnya.
Dari pembahasan tadi maka kita bisa menyimpulkan bahwa Pemilu dan Pancasila bukanlah dua hal yang terpisah, melainkan dua sisi dari satu mata uang demokrasi Indonesia. Pemilu adalah momen konkret di mana nilai-nilai Pancasila diuji dan waktulah yang akan membuktikan apakah Pancasila masih hidup di bumi pertiwi ini?