PERLUKAH BAWASLU DILIBATKAN DALAM PILKADES?
Oleh : Sarwanto Priadhi
Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, merupakan sosok bupati yang penuh dengan terobosan inovatif sehingga banyak hal baru selama kepemimpinan Afif di Kabupaten Wonosobo. Dengan demikian, tentunya makin banyak pula prestasi dan capaian positif yang dapat diraih oleh Pemerintah Kabupaten Wonosobo. Salah satu terobosan baru yang dilontarkan oleh Afif adalah perlunya Bawaslu dilibatkan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Hal itu disampaikan Afif saat menghadiri Penguatan Kelembagaan Bawaslu Kabupaten Wonosobo dengan Komisi II DPR RI, Sabtu (23/8/2025).
Terkait lontaran Bupati Wonosobo tersebut, Bawaslu Kabupaten Wonosobo tentunya menyambut baik. Persoalannya tinggal ditentukan saja pada area mana Bawaslu bisa terlibat menginggat tidak adanya dasar hukum yang kuat atas keterlibatan Bawaslu dalam Pilkades. Sebagaimana diketahui, Pilkades bersandar pada ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; sementara itu tugas dan fungsi Bawaslu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dimana pengertian Pemilihan Umum adalah pemilihan Presiden, DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pada implementasinya, Pilkades diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa dan diawasi oleh Badan Perwakilan Desa (BPD). Sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) UU Desa, BPD membentuk panitia tersebut setelah memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir. Sementara itu, Pemilu dan Pilkada diselenggarakan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu. Namun dalam pandangan penulis, di antara perbedaan Pilkades dengan Pemilu maupun Pilkada, terdapat pula satu titik kesamaannya. Kesamaan itu terdapat pada azas penyelenggaraannya yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Hal ini menegaskan bahwa, baik Pemilu/Pilkada maupun Pilkades sama-sama proses demokrasi yang harus diselenggarakan sesuai dengan azas demokrasi yang konstitusional.
Mendasarkan pada pengertian tadi maka setiap orang, terlebih para pihak yang terkait langsung dengan penyelenggaraan Pilkades, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk bersinergi dan berkolaborasi mewujudkan Pilkades yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sehingga hasil Pilkades menjadi legitimate dan bisa diterima semua pihak secara legowo. Terkait hal itu maka Pemerintah Kabupaten Wonosobo harus menyediakan tata aturan yang akurat, implementatif, dan tidak menimbulkan bias kepentingan tertentu. Hal ini dimaksudkan agar Panitia Pilkades mampu menatakelolakan implementasi regulasi secara profesional dan efektif sehingga dapat mewujudkan Pilkades yang demokratis sesuai azasnya.
Belajar dari pengertian bahwa “hasil yang baik diperoleh dari proses yang baik” maka selain menyusun tata aturan yang tepat maka Pilkades juga perlu diawasi secara efektif oleh BPD, Pemerintah Kabupaten, dan masyarakat secara umum. Panitia penyelenggara harus mampu memetakan potensi kerawanan yang dapat mengganggu penyelenggaraan maupun potensi kerawanan yang bermuara pada sengketa hasil. Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Wonosobo memiliki pengalaman dan kemampuan untuk mengatasi persoalan tersebut. Oleh sebab itu, sangat beralasan jika kemudian Bupati Wonosobo menggagas perlunya melibatkan Bawaslu untuk membantu mewujudkan Pilkades yang demokratis, aman dan berintegritas. Bawaslu Kabupaten Wonosobo sebagai lembaga resmi pengawasan Pemilu dan Pilkada, kiranya dapat membantu Pemerintah Kabupaten Wonosobo yang akan melaksanakan Pilkades di tahun 2026.
Adapun bantuan yang bisa diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Wonosobo, antara lain :
Dukungan untuk meningkatkan kesadaran umum seluruh lapisan masyarakat terkait dengan arti pentingnya Pilkades sebagai proses demokrasi tingkat desa
Dukungan untuk menumbuhkan pengawasan partisipatif masyarakat
Mendorong Pemerintah Kabupaten Wonosobo mengefektifkan konsultasi, asistensi, serta monitoring dan evaluasi sebagai bentuk pencegahan dini
Mendorong penyelenggara melaksanakan seluruh tahapan Pilkades secara transparan, jujur dan adil
Melakukan pemantauan atas penyelenggaraan tahapan Pilkades di beberapa desa sesuai kemampuan jangkauan Bawaslu Kabupaten Wonosobo
Jika nantinya benar-benar Bawaslu dilibatkan dalam Pilkades, maka ini merupakan terobosan baru, gagasan baru, inovasi baru dari buah pemikiran Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat. Sementara bagi Bawaslu Kabupaten Wonosobo menilai gagasan bupati tersebut sebagai tantangan dan sekaligus sebagai peluang untuk mengejawantahkan potongan syair mars Pengawas Pemilu : Bertugas Tuk Mengawal Demokrasi Bangsa Indonesia.